Pemerintahan

BPN: Belum Ada Berkas Pengalihan Lahan PSU PT PWS ke Pemkab Tangerang

Kantor ATR / BPN Kabupaten Tangerang belum menerima berkas permohonan pengalihan sertifikat lahan prasarana sarana umum (PSU) PT PWS atau Panca Wiratama Sakti (PWS) yang dijadikan lahan Pusat Pemkab Tangerang di Tigaraksa.

“Saya pernah ikut rapat di sana (Pemkab Tangerang – red). Rencana apakah masuk tahun ini? Apakah masuk tahun depan? Itu kan kemarin yang lahan Fasos Fasum PWS, tapi hingga sekarang belum masuk ke kami,” kata Kusmayadi, Plt Kaur Umum dan Pemberian Hak Instansi Pemerintah Kantor ART / BPN Kabupaten Tangerang yang dihubungi MediaBanten.Com, belum lama ini.

Kusmiyadi memerkirakan, Pemkab Tangerang masih mengumpulkan data dan keterangan untuk melengkapi persyaratan permohonan pengalihan sertifikat lahan PSU PT WS kepada Pemkab Tangerang.

Informasinya, sertifikat lahan atas nama PT PWS berada di Kementrian Keuangan. “Silakan mas tanyakan langsung ke bagian aset di Pemkab Tangerang, bukan ke kami,” ujarnya, sambil memastikan permohonan itu memang belum masuk ke Kantor ATR / BPN Kabupaten Tangerang.

Kusmayadi mengatakan, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengalihan lahan PSU PT PWS ke Pemkab Tangerang sudah disampaikan Kantor ATR / BPN. “Itu tergantung pola pengusulan dari Pemda, juga termasuk anggarannya. Kami mengikuti skema yang ditentukan pemda,” katanya.

Pemkab Tangerang tentu akan menyampaikan ke Kantor ATR / BPN bahwa tahun ini sekian lahan PSU yang akan dialihakn sertifikatnya, kemudian tahun depannya sekian. “Hingga sekarang kami belum mengetahui rencana dan usulan tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanyakan bahwa Pemkab Tangerang mengklaim sudah 44 hektar lahan PSU PT PWS sudah menjadi atas nama Pemkab Tangerang, dia menyatakan, belum tahun.

“Saya memang belum tahun. Saya memegang jabatan ini sejak tahun 2022. Tapi coba saya telusuri dulu apakah benar sertifikat seluas 44 hektar lahan PT PWS sudah beralih ke Pemkab Tangerang,” ujarnya.

Upaya Pemkab Tangerang

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, terus berupaya menyelesaikan masalah lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 56 hektar di Tigaraksa agar sepenuhnya milik Pemkab setelah disita akibat perumahan PT PWS dinyatakan pailit (Baca: Zaki Jelaskan Lahan Puspemkab Tangerang, Tak Ada Sengkarut).

“Agar aset yang dibangun dengan biaya dari APBD tidak lagi berada di bawah pengawasan atau kepemilikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ahmed Zaki Iskandar dalam wawancara dengan MediaBanten.Com di ruang kerjanya, belum lama ini.

Zaki membenarkan lahan Puspemkab Tangerang itu berasal dari prasarana dan sarana umum (PSU) Perumahan PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang memperoleh izin membangun perumahan tahun 1990-an di Tigaraksa.

Persoalan muncul ketika PT PWS dinyatakan pailit dan perumahannya, berikut lahannya disita sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.11/ pailit/2011 /PN.Niaga.Jkt.Pst. Saat dinyatakan pailit itu, seluruh asetnya PT PWS sudah diambil oleh Kemenkeu.

Cicilan Lahan

Pemkab Tangerang harus mengalokasi anggaran dari APBD untuk mencicil tanah yang besarnya Rp180 miliar untuk lahan 11 hektar dari total 56 hektar (Baca: Sengkarut Lahan Puspemkab Tangerang, Masih Cicilan Hingga Tahun 2024).

“Pembayaran dilakukan bertahap. Kami berupaya menyelesaikannya sebelum rampungnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (20/3/2023).

Ahmad Hidayat membenarkan, belanja modal yang tercantum dalam APBD Kab Tangerang tahun 2023 sebesar Rp302,31 miliar atau naik 125 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun untuk cicilan lahan Puspemkab itu hanya Rp34 miliar tahap 2 dan Rp34 miliar tahap 3 yang dilaksanakan dalam tahun 2023 atau Rp68 miliar. Tahap 1 sudah pada tahun 2022. Tahun 2024 juga ada 2 tahap pembayaran ke negara.

“Selebihnya itu belanja modal berupa pembelian lahan untuk yang lain mulai dari sekolah, jalan atau sarana dan prasarana lainnya. Silakan ditanyakan ke masing-masing OPD,” katanya.

Kepala BPKAD Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, Pemkab Tangerang sudah terlanjur membangun untuk keperluan gedung perkantoran dan lain-lain di atas lahan PT PWS tersebut.

Karena itu, Pemkab Tangeran berupaya lahan tersebut menjadi miliknya. Upaya itu dengan cara berkoordinasi dan meminta arahan baik dari Pemerintah Pusat, KPK dan Kemendagri RI untuk dimediasi dengan kurator negara.

“Alhamdulilah pada taun 2022, sudah turun keputusan bahwa lahan dibenarkan Pemkab Tangerang mempunyai hak atas lahan seluas 45 hektar,” ujarnya.

Setelah dihitung ulang, lahan yang ditempati Puspemkab ini luasnya mencapai 56 hektar atau ada kelebihan sekira 11 hektar. Agar menjadi milik sendiri, Pemkab harus membayar lahan itu ke negara sesuai penetapan kurator negara. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button