Dibongkar, 28 Kasus Narkoba dan Sita Puluhan Ribu Obat Daftar G
Polda Banten dan jajaran Polres membongkar 28 kasus narkoba dan menangkap 39 tersangka. Barang bukti yang disita puluhan ribu obat daftar G, ganja dan psikotropika.
Di antara 28 kasus itu, khusus Polda Banten mengungkapkan 1 kasus besar dengan jumlah barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir dan Trihexyphenidyl 2.200 butir.
Polda Banten menangkap 3 tersangka dan menyita barang bukti dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Demikian dikemukakan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi dan Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022).
Kedua pejabat Polda Banten itu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto.
“Perintahnya adalah menyikat habis penyalahguna narkotika,” kata AKBP Meryadi.
AKBP Meriyadi mengatakan, dari 28 kasus, di antaranya 27 kasus yang merupakan hasil pengungkapan Polda Banten dan jajaran Polres yang dilakukan sejak 7 hari terakhir atau sejak Senin (22/8/2022) hingga Minggu (28/8/2022).
Ke-27 kasus itu terdiri 6 kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11 kasus, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus.
Tersangka dari 27 kasus itu berjumlah 36 orang terdiri 9 orang dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka.
Dari 36 tersangka itu, hanya satu tersangka yang berstatus pemakain. Selebihnya, 35 tersangka merupakan pengedar.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa sabu 140,03 gram, ganja 79,8 gram, psikotropika 136 butir, obat daftar G sebanyak 7.993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Banten AKBP, Nico Setiawan mengatakan, khusus Polda Banten berhasil mengamankan puluhan ribu narkotika obat keras daftar G.
Katanya, barang bukti dari penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir.
“Barang bukti itu disita dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” jelas Nico.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)