Dihentikan Perataan Tanah, Robohkan Pagar SDN 2 Jeungjing
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2/2023).
Alasan penghentian itu adalah kegiatan perataan tanah menyebabkan robohnya pagar Sekolah Dasaar Negeri (SDN) 2 dan keluhan warga di sekitarnya akibat kebisingan kegiatan tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait adanya aktivitas perataan tanah. Sudah kami tindak lanjuti dan kami lakukan penindakan berupa penghentian sementara aktivitas tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kabuapten Tangerang, Fachrul Rozi.
Atas insiden itu, lanjit Fachrul, pihaknya bersama dengan kepala desa setempat memberikan surat pernyataan yang disetujui oleh pihak pengelola.
Katanya, pihak pengelola aktivitas galian sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya bahwa pengelola bersedia untuk membangun kembali pagar sekolah tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Rd. Rusnandar menambahkan, pihaknya menghentikan aktivitas perataan tanah tersebut, karena adanya situasi yang tidak kondusif di wilayah sekitar.
Kendati demikian Rusnandar mengapresiasi sikap pengembang yang bersedia untuk membangun kembali pager tersebut.
Menurutnya, terdapat hikmah di balik insiden peger rubuh itu. Hal itu, berkaitan dengan kondisi pagar yang sudah rapuh dan tua. Di samping itu, karena banyaknya mobilitas galian.
“Kami juga ucapkan terima kasih atas kesediaan pihak pengembang atau pengelola untuk membangun kembali pagar tersebut, namun ada permintaan, bagaimana jika operasional berjalan kembali setelah pulang sekolah, agar mengurangi kebisingan ketenangan belajar,” katanya. (Iqbal Kurnia)
Editor: Iman NR