Hukum

Ditangkap, Ayah Tiri Perkosa Anaknya di Ciracas

Entah setan apa yang merasuki pria paruh baya ini. Dengan tega, seorang ayah mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur berusia 13 tahun di daerah Ciracas, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Kasat reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, peristiwa ini, terjadi pada Sabtu 5 November 2022 sekira jam 15.30 WIB. Pelaku MR (39) tega mencabuli korban saat tertidur pulas.

“Ketika anak korban sedang tidur, merasa seperti ada yang menciumi payudaranya ,” ungkap David, Rabu (23/11/2022)

Pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, saat korban tertidur pulas. Korban terbangun ketika kemaluannya terasa sakit. Saat terbangun, dia melihat ayah tiri sudah berada di atas tubuh korban.

“Saat bangun, melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang, begitu juga korban tanpa baju,” ujarnya.

Usai peristiwa itu, ayah tiri korban sempat merapikan hasil perbuatan tersebut.

“Korban berdiri dan menangis, langsung memakai baju dan pergi kekamar mandi. Setelah itu, dia melihat ayah tirinya sudah ada di depan pesawat televisi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP David Kusuma, Kasatserse Polres Serang Kota. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button