Ekonomi

Ditetapkan, UMP Banten 2024 Naik 2,5% Atau Rp2,72 Juta Per Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2024 dengan kenaikan 2,5 persen atau menjadi Rp2,72 juta per bulan.

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561 /Kep.287-Huk /2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten.

Penetapan UMP tahun 2024 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,6 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen.

Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,5 persen itu merupakan jalan tengah dari berbagai tuntutan besaran kenaikan UMP.

Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak. “Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo.

Septo mengatakan, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Untuk diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.

= Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11

= Rp2.661.280,11 + 66,532

= Rp2.727.812,11

(Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button