HeadlineHukum

Dua Hakim Pengadilan Rangkasbitung Dikabarkan Ditangkap BNN Banten

Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain hakim, juga dikabarkan ada seorang panitra yang juga ditangkap.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4/2022) tidak menampik kaba tersebut, namun dia enggan berkomentar banyak soal tersebut.

“Rilisnya beberapa hari ke depan. Kita mau rilis ya, tunggu aja nanti kita undang,” ujar Hendri,.

Kepala Humas BNN Pusat, Brigjen sulistyo Pudjo membenarkan adanya penangkapan 2 orang hakim dan satu orang yang dikabarkan seorang panitera. “Benar,” ucapnya.

Namun, Pudjo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang menyeret hakim tersebut. Menurutnya, saat ini kasus perkara sedang ditangani oleh BNNP Banten.

“Masih di tentukan posisi kasusnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Seorang yang mengaku pegawai Kejari Cilegon diserahkan ke Polda Banten setelah terciduk membawa narkoba jenis sabu seberat 5 gram ke Lapas Cilegon (Baca: Mengaku Pegawai Kejaksaan, Bawa Sabu 5 Gram Ke Lapas Cilegon)

Kapala Lapas Kelas II Cilegon, Sudirman Jaya membenarkan adanya kasus dugaan memasukan narkoba jenis sabu ke Lapas. Namun kasus ini diserahkan ke Polda Banten untuk memastikannya.

“Untuk kepastian apakah itu sabu-sabu, kamu belum tahu. Makanya kami masih katakan diduga sabu-sabu,” ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022)

Lapas Kelas II Cilegon sudah dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Banten untuk tindak lanjut.

Namun dalam konferensi pers, Polda Banten tidak menetapkan 2 pegawai Kejari Cilegon menjadi tersangka pada kasus penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon (Baca: 2 Honorer Kejari Cilegon Bukan Tersangka Penyelundupan Sabu Ke Lapas).

Status tersangka ditetapkan kepada DL (39) dan KT, tahanan di Lapas Kelas II Cilegon sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu Tersangka lainnya sedang diburu karena menjadi pemasok sabu.

Alasan kedua pegawai honorer itu tidak tetap sebagai tersangka karena tidak tahu kalau dalam charger HP terdapat sabu seberat 5 gram.

Kedua pegawai honorer Kejari Cilegon yang sebelumnya disangka pelaku penyelundupan sabu seberat 5 gram ke Lapas Kelas II Cilegon itu diberi inisial IW (35) yang membawa charger ke Lapas. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button