Gaji Kades dan Perades di Lebak Bisa Telat 4 Bulan Akibat Juknis APBDes Lambat

Gaji Kades sebanyak 340 orang dan perangkat desa (perades) di Kabupaten Lebak selama tiga bulan terakhir belum bisa diberikan akibat keterlambatan transfer dana desa (DD) dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Kalau soal itu, sudah rutin pak. Setiap tahun pasti terlambat, bahkan sampai 4 bulan, baru gaji itu bisa diterima. Penyebabnya Jukni kegiatan pemerintah, penyusunan APBDes dan proses transfer dana desa yang lamban,” kata Rafik Rahmat Taufik, Kepala Desa (Kades) Bayah Timur yang juga Sekretaris Apdesi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (22/2/2025).
Katanya, masing-masing desa seharusnya menyusun APBDes tahun 2025 pada bulan Desember 2024. Kenyataannya, hingga saat ini masih banyak desa yang belum memosting APBDes 2025 pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Artinya, penyusunan anggaran itu belum selesai.
Kades Bayah Timur juga menunjukan penyebab lainya dari keterlambatan gaji tersebut adalah banyak regulasi yang dibuat pemerintah melampau periode penyusunan APBDes tersebut.
“Contohnya, kegiatan ketahanan pangan atau Ketapang yang harus dialokasi sebesar 20 persen dari dana desa. Aturannya diterbitkan pemerintah setelah APBDes 2025 sudah disahkan,” kata Rafik Rahmat Taufik.
Katanya, ini menimbulkan kebingungan karena APBDesnya sudah disahkan pada Desember 2024 dan tercantum soal kegiatan Ketapang tersebut.
Dengan kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan Desa harus menggelar kembali musyarah untuk menyusun APBDes untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan baru tersebut. Ini berarti juga memperlambat pencairan pos-pos lain dari APBDes tersebut.
“Begitupun juga dengan bantuan yang bersumber dari Provinsi (BKP), sampai saat ini masih belum ada petunjuk teknis atau Juknisnya. Ini juga membuat desa bingung. Kadang-kadang kegiatan di semua desa baru bisa dilaksanakan setelah APBDes perubahan, karena pada APBDes murni 2025 sudah disahkan,” katanya.
Kades Bayah Timur itu mengatakan, apabila aturan-aturan baru itu bisa terbit sebelum Desember, maka penyusunan APBDes sudah bisa diposting di aplikasi Siskeudes yang berarti sudah siap dilaksanakan.
Setelah diposting di aplikasi tersebut, pemerintah desa sudah bisa mengajukanpermohonan usulan penyaluran dana dsa tahap I sebagaimana surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kabupaten Lebak.
Pada tahun 2025 ini, Kabupaten Lebak menerima alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp354,28 miliar. Sementara alokasi dana desa (ADD) tahun ini sebesar Rp126,86 miliar.
Jumlah DD tersebut meningkat Rp 6,8 miliar bila di banding dengan DD tahun 2024 yang mencapai Rp 347,4 miliar. Begitu juga dengan ADD meningkat Rp 6,9 miliar. Dimana ADD tahun 2024 sebesar Rp 119,9 miliar lebih. (Iman NR)