HeadlineHukum

Inspektorat Banten Periksa Pejabat BPKAD dan Samsat, Diduga Tipu Pengusaha Rp1,8 Miliar

Inspektorat Provinsi Banten tengah memeriksa oknum pejabat BPKAD Banten berinisial BR. Pemeriksaan menyusul laporan pengusaha Ahmad Furqon atas dugaan penipuan uang Rp1,8 miliar yang dilakukan mantan Sekdis Bapenda tersebut dengan janji mendapatkan proyek.

Tak hanya BR, inspektorat juga memeriksa FNA, ASN Samsat Kota Serang dan DS seorang dosen Untirta yang diduga terlibat dalam pusaran penipuan modus dijanjikan proyek.

Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati membenarkan adanya laporan Ahmad Furqon atas oknum pejabat BPKAD Banten, inisial BR. Hingga saat ini diakui Syafitri kasus tersebut tengah diproses di internal inspektorat.

“Ya memang kasus ini laporkan Ahmad Furqon pada Kamis (8/82024). Hingga hari ini (Sabtu 10/8/2024) masih dilakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan. Tadi pagi juga FNA masih dimintai keterangan,’ kata Syafitri.

Lebih jauh ia mengaku akan memproses laporan tersebut hingga tuntas, karena kata dia hal itu menjadi atensi dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. “Pak Gub minta dua hari sudah selesai, sudah ada tindak lanjut atas kasus itu,” katanya.

Menurut Fitri, dugaan penipuan yang dilakukan ASN Pemprov Banten ini telah mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, Inspektorat Banten akan menuntaskan hal tersebut.

Berdasarkan informasi, salah satu ASN yang diduga terlibat dalam pusaran kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat BPKAD berinisial BR dan korban AF senilai Rp1,8 miliar diduga melibatkan mantan ajudan pejabat eselon I di Pemprov Banten. Ajudan (Adc) itu berinisial FNA yang kini aktif berdinas di Samsat Kota Serang, Bapenda Banten.

Atas arahan BR, rekening FNA memperoleh transfer dari pengusaha Pandeglang, AF sebesar Rp1 miliar lebih sejak Februari hingga Mei 2024.

Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan adanya pemeriksaan pegawainya oleh Inspektorat atas pengaduan seorang pengusaha. “Untuk kasus ini, kami menunggu proses internal di Inspektorat,” terang Deni.

Deni mengaku, peristiwa pemanggilan terhadap FNA dan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan modus proyek yang dilakukan BR oleh Inspektorat diketahuinya pada Jumat sore (9/8/2024).

Saat ditanya, perihal FNA yang juga bermasalah kehadiran selama menjadi pegawai Samsat Kota Serang, Deni membenarkan. Kendati demikian, FNA sudah diproses di internal Bapenda.

“Memang FNA terdata tak masuk selama 5 hari, tapi sudah diselesaikan di internal,” aku Deni.

Diketahui, Ahmad Furqon yang merupakan pengusaha asal Pandeglang melaporkan BR ke Polres Pandeglang dan Inspektorat Provinsi Banten karena merasa telah ditipu sebesar Rp1,8 miliar.

Uang tersebut diberikan melalui transfer ke lima rekening yang diberikan BR, untuk mendapatkan dua paket pekerjaan meubeulair di Bogor Rp11 miliar dan Konawe Utara Rp14 miliar.

Sementara, lima rekening itu masing-masing BR sendiri sebesar Rp75 juta. ASN Bapenda Banten inisial FNA sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya ASN yang berstatus dosen di Untirta Banten inisial DS sebesar Rp552 juta. Serta pihak swasta berinisial WI Rp20 juta dan SG Rp135 juta.

“Saya transfer ke rekening-rekening itu berdasarkan arahan dari BR sejak 27 Februari 2024 sampai 13 Mei 2024,” kata Ahmad Furqon kepada wartawan saat melaporkan ke Inspektorat.

Selain melaporkan BR, Ahmad Furqon juga melaporkan oknum dosen Untirta Banten inisial DS, pegawai Samsat Kota Serang inisial FNA. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Diketahui, BR menawarkan paket pekerjaan dengan mengirimkan link resmi e-katalog paket tersebut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Bahkan ketika diklik dan dilakukan pemesanan, email perusahaan AF menerima notifikasi pemesanan dari penyedia barang dan jasa.

Hal itu juga yang membuat Ahmad Furqon percaya untuk menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar pada BR. “Makanya saya percaya karena link resmi dan ketika diklik muncul kontrak, ada pemberitahuan ke email,” ungkapnya.

Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi meminta mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Kendati begitu, kata Rina pihaknya juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan, termasuk pihak yang dirugikan.

“Soal pidana kita harus junjung asas praduga tak bersalah. Sementara untuk di internal kita sedang proses termasuk masalah disiplin kita akan mengikuti aturan kepegawaian,” katanya kepada Media Banten. (Budi Wahyu Iskandar)

Editor Iman NR

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button