Kabar Gembira, Hafal 2 Juz Quran Bebas Diterima Sekolah di Kota Serang
Pemerintah Kota Serang membuat kebijakan bagi peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Serang yang hafal 2 juz Al Quran atau 2 bab kitab suci lainnya akan masuk ke dalam jalur prestasi, dan akan diterima sekolah.
“Ini kan melalui jalur prestasi, jadi harus diprioritaskan,” kata Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Kamis (9/6/2022).
Menurut Syafrudin, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi agama islam saja, tetapi non muslim pun akan diberlakukan yang sama.
“Bagi non muslim itu yang hafal Al kitab minimal 2 bab, maka dibebaskan memilih masuk ke SMP manapun di Kota Serang,” katanya.
Kabid SMP Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan mengatakan, ketentuan tersebut tercantum pada Juknis PPDB pada taman kanak-kanak, SD dan SMP di Kota Serang tahun ajaran 2022-2023 Nomor 421/ 1275-dispendikbukot /2022.
“Dalam Pasal 18 ayat 6 adalah hafidz quran berdasarkan jumlah juz yng dikuasai calon peserta didik dengan minimal 2 juz atau hafal kitab suci bagi agama non muslim minimal 2 bab,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kantor Dindikbud Kota Serang, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga tahfidz lainnya yang ada di satuan pendidikan asal calon peserta didik. Dan atau pengajuan satuan pendidikan yang dituju oleh tim tenaga ahli yang ditunjuk satuan pendidikan.
“Ini sebelumnya tidak ada. Baru tahun ini ada,” ujarnya.
Sebelumnya, para orangtua murid siap-siap untuk mendaftarkan anaknya saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP yang rencananya dimulai 27 – 30 Juni 2022 (Baca: Siap-siap, PPDB SD dan SMP di Kota Serang Dibuka 27 – 30 Juni 2022).
Kabid SMP Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) terkait PPDB sudah selesai, dan akan segera dilakukan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.
“Kalau untuk pelaksanaan kita adakan 4 hari, yakni sari tanggal 27-30 Juni 2022, dan pengumuman itu tanggal 2 Juli dan daftar ulang tanggal 4 Juli,” ucap Leni saat ditemui di ruang kerjanya di Dindikbud Kota Serang, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, proses pelaksanaan PPDB di tahun ini masih mengacu kepada Permendikbud No 1 tahun 2021.”Jadi turunan perwalnya dari Permendikbud, dari Perwal kita buat Juknis,” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)