Edukasi

KCD Tangerang Hormati 21 Siswa Belum Dapat Ijazah Akan Lapor Polisi

Ahmad Suheri, Kepala Kantor Cabang Dindikbud (KCD) Banten di Tangerang menghormati hak wali atau orangtua dari 21 siswa yang dinyatakan lulus ujian di SMK An Nur Bunar yang terancam tidak dapat ijazah resmi pemerintah akan lapor polisi.

“Urusan melapor ke polisi, itu merupakan hak mereka. Namun kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait apakah ke-21 siswa itu bisa diselamatkan (mendapatkan ijazah resmi-red) secara aturan,” kata Ahmad Suheri yang ditemui MediaBanten.Com, belum lama ini.

Penyataan itu menanggapi sejumlah wali murid dari 21 siswa SMK swasta yang sudah dinyatakan lulus ujian di SMKN An Nur Bunar, Kabupaten Tangerang mengancam akan lapor polisi jika anaknya tidak mendapatkan ijazah resmi yang teregistrasi di pemerintah (Baca: Ancam Lapor Polisi, 21 Siswa Lulus Ujian SMK An Nur Bunar Jika Tak Dapat Ijazah Resmi).

Para wali murid itu merasa tertipu dan dipermainkan segelitir oknum lembaga pendidikan. Sebab anaknya sudah bersekolah selama 3 tahun dan dinyatakan lulus.

Kata Ahmad Suherlan, persoalan ini bukan sekadar lembaran ijazah. “Lembaran ijazah bisa jadi ada, akan tetapi itu tidak terdata yang bisa mengakibatkan kami selaku Dinas bisa salah lagi,” kata Suheri.

Suheri mengaku prihatin akan nasib ke 21 siswa yang saat ini tak jelas, apakah dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, bekerja dengan bermodalkan ijazah sebagai salah satu syaratnya.

Ataukah kembali mengulang proses pendidikan yang sebenarnya telah ditempuh oleh para siswa.

Menurut Suheri, kejadian ini di luar dugaannya yang tak hanya sekedar menjadi beban pekerjaan semata. Namun juga menjadi beban moril memikirkan nasib para siswa.

Sebab selama ini, ia merasa telah melakukan langkah yang optimal dalam menjalankan tugasnya secara kedinasan. Ia pun menepis bahwa pihaknya kecolongan dalam hal pengawasan.

“Ini kan saya jadi Kepala KCD bukan hanya di sini (Kabupaten Tangerang), di Serang, Pandeglang belum pernah menemukan permainan seperti ini gitu. Jadi nanti akan terbukti siapa yang salah. Kalau itu nanti dengan ranah hukum, ya mangga,”ujarnya.

Ahmad Suheri juga merasa heran, ada persoalan apa antara dua sekolah swasta tersebut (SMK An Nur Bunar dan SMK Pena Nusantara – red).

“Ini pelajaran bagi KCD untuk melakukan monitoring, pengawasan. Sebenarnya mah tidak kudu monitoring, kan udah by sistem itu. cuma dia berani amat gitu. Kan by sistim Dapodiknya,” katanya.

Suheri mengingatkan, sebaiknya para orang tua atau wali siswa untuk mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah dalam hal mencari penjelasan terkait ijazah para siswa dan mencari pokok permasalahannya.

Suheri mengaku, akan berusaha mencari solusi terbaik khususnya bagi 21 siswa serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang diharapkan tak berulang di kemudian hari.

“Kami harus bisa mengadvokasi ke masyarakat bahwa dalam memilih sekolah harus memperhatikan status izin atau legalitas sekolah, akreditasi termasuk legalitas dan status anak di sekolah itu,” ujarnya.

“Jadi ini sebenarnya tugas bersama ya, semua orang haruslah faham dengan aturan pendidikan sekarang. Bahwa siswa tidak bisa ujug-ujug masuk, ikut ujian, dan berujung siswa tidak terdaftar,”pungkasnya.

Awal Sengkarut

Ke-21 siswa yang terancam tidak mendapatkan ijazah resmi pemerintah itu sesungguhnya telah bersekolah di SMK Pena Nusantara yang lokasinya tak jauh dari SMK An Nur Bunar.

SMK Pena Nusantara ternyata belum memiliki surat izin operasional, sehingga tidak bisa atau tidak berhak melaksanakan ujian akhir sekolah secara mandiri.

Maka sekolah swasta itu mengajukan permohon untuk dapat menginduk dalam mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) bagi kelas XII ke SMK An Nur Bunar.

Madsoni, Kepala SMK Pena Nusantara menuturkan, proses administrasi pengalihan ke-21 siswa SMK Pena Nusantara dan lainnya itu dilakukan sejak 20 Februari 2023.

Para siswa yang mengikuti UAS di SMK An Nur Bunar itu dikenakan dan sudah melunasi biaya ujian serta biaya proses administrasi lainnya dengan nilai Rp2 juta – Rp2,5 juta per siswa.

Menurut Madsoni, Ke-21 siswa itu dinyatakan sah setelah mendapatkan nomor induk siswa nasional (NISN) yang berarti tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristekdikti.

Usai ujian, para siswa tersebut juga mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari SMK An Nur Bunar, namun SKL itu tidak terdapat barcode yang biasanya ada, sebagai tanda terdaftar di pemerintah.

“Dua minggu setelah ujian, kami mendapatkan informasi ijazah tidak dapat terbit di tahun ini dengan alasan blanko yang turun hanya sejumlah siswa/i An Nur Bunar saja,” kata Madsoni

Suara SMK An Nur Bundar

Menurut Kepala SMK Annur, Sri Ruyati yang menugaskan Bagian Kesiswaan, Guruh memberikan keterangan yang berbeda dengan dengan Madsoni.

Kata Guruh, SMK Pena Nusantara mengajukan permohonan untuk dapat menginduk dalam mengikuti UAS pada sekira Maret 2023.

Padahal semestinya, penyertoran data siswa yang akan mengikuti UAS kepada Dindikbud Banten itu terjadwal di bulan Februari 2023.

Guruh beralasan, pihaknya dan SMK Pena Nusantara pernah bekerja sama dalam hal serupa saat 2017. Saat itu, kerjasama tersebut berjalan mulus sehingga tak menimbulkan polemik seperti saat sekarang ini.

“Karena di tahun sebelumnya saat mereka menginduk pun dalam keadaan belum lunas, kami tetap terima aja,” ujarnya, Kamis (20/07). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button