Hukum

Kerusuhan di Papua, 14 Orang Luka, Ini Kronologinya

Kerusuhan di Papua pada Kamis (28/12/2023), sedikitnya 14 orang luka, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Ridwan Rumasukun dalam aksi kerusuhan saat pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bentrokan dilakukan oleh massa yang menjemput jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani, Jayapura. Mereka menolak jenazah dibawa menggunakan mobil menuju tempat persemayaman dan pemakaman.

Kemudian, massa meminta untuk mengarak jenazah ke Sekolah Teologi Atas Injili (STAKIN) di Sentani. Pihak keluarga pun lantas tak kuasa menahan keinginan warga hingga mempersilahkannya.

Dalam perjalanan menuju STAKIN, massa pengantar jenazah Lukas Enembe kemudian terlibat aksi anarkis. Mereka melempari gedung hingga terjadi bentrok dengan aparat keamanan maupun warga lokal.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D.Fakhiri menyampaikan pihaknya mencatat beberapa insiden selama pelaksanaan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.

“Terdapat 14 korban luka, termasuk Pj.Gubernur Papua, delapan aparat keamanan, dan lima warga lokal. Selain itu, ada satu mobil yang dibakar, lima kendaraan rusak berat, tiga bangunan dan sekitar 25 perumahan mengalami kerusakan hingga pembakaran,” tuturnya.

Kapolda Papua juga menyayangkan terjadinya kerusuhan di Papua. Dia pun menyampaikan hingga saat ini kepolisian terus melakukan pengawalan terhadap massa tersebut.

“Momen ini seharusnya menunjukkan cinta kasih anak – anak kepada orang tuanya. Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini yang seharusnya tidak terjadi,” ucap Mathius, dilansir dari VOA Indonesia, Jumat (29/12).

Sementara itu, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) lalu.

Mantan Gubernur Papua itu merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjeratnya sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. Meskipun demikian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari Selasa mengatakan negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Namun KPK harus terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan, sebagai bagian dari administrasi untuk menuntut kerugian negara melalui proses gugatan hukum perdata.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button