EkonomiTekno

Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Bisa Gunakan Online

PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Banten di hari jadinya ke-57 tahun siap melayani ahli waris korban kecelakaan yang mengklaim santunan kecelakaan lalu lintas secara online tahun. Pelayanan online ini untuk memudahkan ahli waris korban dalam memperoleh hak-haknya.

Peringan hari hari jadi ke-57 mengusung  tema “Peningkatan Pelayanan Melalui Integrasi Information Technology (IT) dan Human Resources (HR)”, menggelar Lomba Gerak Jalan Santai yang  diikuti oleh seluruh pegawai, di Jln. Jend Sudirman No. 32, Ciceri – Kota Serang.

Kepala Cabang, Jasa Raharja Banten, Suhadi, mengatakan di usia Jasa Raharja ke-57 tahun saat ini, dapat menjadikan tantangan baru untuk semua jajarannya, agar dapat mengembangkan kemampuan yang lebih luas lagi. “Tahun ini Jasa Raharja mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan meluncurkan aplikasi pengajuan santunan secara online, dan kami di daerah siap menjalankan program pusat tersebut,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Banten, Suhadi, belum lama ini.

Menurut Suhadi, kehadiran aplikasi tersebut sangat membantu kedua belah pihak, baik Jasa Raharja maupun pihak yang ingin mengajukan santunan. Dengan aplikasi itu, pelayanan dapat lebih mudah dan cepat. Pihak yang mengajukan santunan cukup mengisi data-data yang telah dirancang dalam diaplikasi tersebut melalui handphone. “Bila data-data yang dimasukkan telah memenuhi persyaratan, secara online mentransfer dana ke rekening masing-masing pihak yang mengeklaim santunan,” tuturnya.

Baca: Nomor Rekening Sumbangan Bayi Lahir Kelainan Genetik

Suhadi menerangkan, layanan semakin cepat ditangani, aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data Dukcapil kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data kecelakaan lalu lintas kepolisian. Adapun ketentuan mengenai santunan, untuk meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta dan penggantian P3K Rp1 juta dan biaya ambulance Rp500.000.

“Sebelum diklaim santunan, pihak ahli waris harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian terdekat. Dari hasil laporan polisi itulah, kami baru bisa memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Suhadi mengatakan, dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal, Polda Banten pada tahun 2017 telah mampu menanganinya rata-rata 2-3 hari, lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang sampai 6 hari. Penanganan yang cepat oleh pihak kepolisian, akan mempercepat pula proses penanganan klaim santunan. Sehingga ahli waris korban juga dapat memanfaatkan dana santunan tersebut untuk keperluan yang mendesak.

“Kami perlu berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Banten yang cepat dalam menangani masalah kecelakaan. Ini tentu adanya sinergi yang baik antara pihak polisi dengan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya. (Ofi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button