Korupsi

KPK Periksa Fatah, Ketua BKS PTN Barat, Bukan Rektor Untirta

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri lebih Rp5 miliar, karena kedudukannya sebagai Ketua BKS PTN Wilayah Barat.

Demikian dikemukakan Fatah Sulaiman, Rektor Untirta dalam siaran pers di web Untirta yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (10/10/2022).

Fatah Sulaiman mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK pada 30 September 2022 itu hanya fokus kebijakan dan kesaksian BKS PTN Barat terhadap kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Penyidik KPK menekankan pada tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Barat, di antaranya ragam kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.

Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN SMM (Seleksi Masuk Mandiri) Wilayah Barat adalah salah satunya.

“Ditanyakan standardisasi soal, standar seleksi dan mutu proses seleksi calon mahasiswa. Jadi SMM Wilayah ini merupakana konsorsiumkan supaya SMM ini lebih berkualitas dan tidak sendiri-sendiri seperti dulu,” jelasnya.

Fatah Sulaiman membenarkan tidak merespon pertanyaan kasus Unila. Sebab kasus itu terjadi pada tataran kepanitian setempat.

Dia juga membenarkan, ketika diperiksa KPK, didampingi dua kuasa hukum. Kedua kuasa hukum itu adalah Aap Aspianto dan Fathul Moein.

Fatah Sulaiman diperiksa KPK di Polwiltabes Kota Bandarlampung selama tujuh jam. Pemeriksaan itu bukan terkait jabatan Rektor Untirta, tetapi sebagai Ketua BKS PTN Wilayah Barat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Fatah Sulaiman, Rektor Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa, di antaranya Karomani, Rektor Unila (Baca: KPK Periksa Rektor Untirta Soal Suap Mahasiswa Baru Unila).

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan WA membenarkan menjadwalkan pemanggilan 7 saksi, di antaranya Fatah Sulaiman di Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9/2022).

Namun dalam pesan itu tidak dijelaskan kaitan antara Rektor Untirta dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru secara mandiri di Unila yang melibatkan Karomani.

Secara lengkap, jadwal pemanggilan KPK pada 30 September 2022 adalah Fatah Sulaiman (Rektor Untirta), Hero Satrian Arief (Kabiro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila). (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button