Politik

KPU Banten Ingatkan Ancama Pidana Soal Politik Uang di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengingatkan bahwa ancaman pidana pada Pilkada 2024 terkait politik uang kini bisa menjerat siapa saja, tidak hanya pada tim kampanye yang terbukti melakukan.

Komisioner KPU Banten, Aas Satibi mengatakan pada pemilu lalu, subjek hukum dalam politik uang hanya peserta tim kampanye yang telah dikunci dan didaftarkan. Sementara pada pilkada, subyek hukum secara undang-undang adalah setiap orang.

“Jadi siapapun yang mempengaruhi dengan janji dengan memberikan sesuatu untuk memilih atau tidak memilih, atau untuk memilih dengan cara tertentu, sehingga suaranya tidak sah dan yang lain sebagainya itu itu bisa dipidana dalam kampanye,” ujar Aas.

Selain itu Aas mengatakan kampanye yang berkaitan dengan hadiah, telah diatur dengan barang satuan maksimal seharga Rp1 juta.

KPU Banten telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.

Aturan tersebut dibagikan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 di Serang, Sabtu.

Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten bahan kampanye pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak melanggar perundang-undangan.

Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi debat antarpasangan calon.

KPU Provinsi Banten menetapkan dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan telah mengundi nomor urut pasangan peserta Pilkada Banten.

Hasil pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilakukan KPU Provinsi Banten, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan nomor urut satu dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah nomor urut dua.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan hasil rekapitulasi jumlah DPS atau data pemilih sementara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah itu berjumlah 8.925.888 pemilih (Baca: KPU Banten Tetapkan Jumlah DPS 8.925.888 Pemilih).

Ketua KPU Banten, Muhammad Ihsan di Serang, Kamis (15/8/2024) menyebut hasil rekapitulasi DPS di Provinsi Banten jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.495.034, dan pemilih perempuan sebanyak 4.430.854.

“Jumlah pemilih keseluruhan 8.925.888 yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Desa/Kelurahan dan 17.226 tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ihsan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button