KPU Banten Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp149 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar Rp149 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendukung efisiensi anggaran.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, di Serang, Sabtu (12/4/2025) mengatakan bahwa telah mengembalikan sisa anggaran hibah pilkada kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp149 miliar atau 30 persen dari total anggaran hibah pilkada yang diterima sebesar Rp499 miliar.
“Sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024,” katanya.
Dengan adanya pengembalian anggaran ini, KPU Provinsi Banten menegaskan tentang prinsip transparansi dalam menggunakan dana publik.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 900.1.10 /3840-Kesbangpol /2023 dan Nomor 18 /PR.07 /36/2023 per tanggal8 November 2023.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh pemangku kepentingan yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 sehingga sinergitas antara KPU Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten terjalin erat.
“Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pendanaan kegaiatan pemilihan bersama antara Peprov Banten dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk Pilkada Serentak tahun 2024 (Baca: Ditandatangani, MoU Pembiayaan Pilkada Serentak di Banten).
“Ini kesepakatan berdasarkan perhitungan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan Pemilu 2024,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur dalam rilis Biro Adpim Banten, diterima MediaBanten.Com, Rabu (31/8/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman pendanaan kegiatan Pilkada Serentak 2024 itu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (30/8/2022). (Siaran Pers KPU Banten)