KPU Banten Siapkan 68 TPS Berbasis Daftar Pemilihan Tambahan
Agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019, KPU Provinsi Banten menyiapkan 68 TPS berbasis DPTB (daftar pemilih tambahan). Rinciannya di Kabupaten Serang 6 TPS, Kabupaten Tangeran 27 TPS, dan di Kota Tangerang 35 TPS.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya agar semua orang yang sudah masuk dalam DPT bisa melaksanakan pemilihan dimanapun. Hal itu bukan tanpa alasan, karena undang-undang telah memberikan ruang dengan regulasi bahwa, orang dapat melaksanakan pemilihan diluar TPS dia (masyarakat) terdaftar.
Ia menyebutkan, warga yang melakukan pindah memilih didominasi oleh para pekerja pabrik, dan orang-orang yang berada di lingkungan Kampus. “Di tangerang saja, di Kampus UPH kita siapkan 6 TPS untuk para warga yang pindah memilih, kampus penerbagan juga ada. Kita menyebutnya TPS berbasis DPTB.,” ucap Agus saat ditemui di Kantor KPU Banten, Senin (18/3/2019).
Agus mengatakan, alasan para pemilih melakukan pindah itu dikarenakan pekerjaan, dan pendidikan. “Misalnya di kawasan industri, di Kibin Kabupaten serang. Hampir semuanya pekerja-pekerja dari luar Banten dan menetap di Kibin,” ucapnya.
Baca: Mahfud MD Ajak Generasi Muda Jaga Kebersamaan, Meski Beda Politik
Agus menjelaskan, untuk penerimaan surat suara sendiri akan disesuaikan dengan pindah memilih. Serta para pemilih yang melakukan pindah memilih tersebut dipastikan tidak akan menerima jumlah surat suara lengkap atau berkurang.
“Jadi contohnya, kalau orang pindah memilih antar Provinsi, maka dia akan mendapat satu surat suara yakni untuk memilih Presiden. Kalau mereka berpindah beda dapil tapi masih satu Provinsi ya akan disesuailan lagi, dan sterusnya. Jadi mereka tidak akan menerima surat suara lengkap,” jelas
Ditutup
Sementara itu, Komisioner KPU Banten, Agus Sutisna menyatakan, layanan bagi warga yang akan melakukan pindah memilih dinyatakan telah berahir. Demikian dikatakan Agus saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang.
Agus menuturkan, hal itu dilakuakn sesuai dengan peraturan undang-undang, bahwa pelayanan dilakukan maksimal sampai dengan H-30 atau hanya samapai 17 Maret 2019.
“Sesuai dengan norma udang-undang, kemarin tanggal 17 Maret 2019 terahir sampai jam 16.00 WIB. Jadi dengan berat hati KPU tidak bisa lagi melakukan pelayanan untuk kepentingan pindah memilih. Itu memang perintah undang-undangnya demikian,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi itu, Senin (18/3/2019).
Agus mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi Banten sendiri menerima laporan dari Kabupaten/Kota di Banten, masih banyak orang yang mau pindah memilih. Sementara sesuai aturan pihaknya tidak mungkin memaksakan untuk tetap melakukan pelayanan.
“Di Banten ini kemarin yang sudah diinput di Sidalih saja, jumlahnya puluhan ribu orang yang pindah memilih,” katanya.
Kendati demikan, Agus menuturkan, meski pelayanan pemilih DPTB telah berahir. Saat ini ada kelompok masyarakat yang sedang mengusulkan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi pada intinya, ketika yudisial review ini dikabulakan MK. Maka orang yang mau pindah memilih itu bisa diurus sampai tiga hari sebelum pemilihan,” ungkapnya.
Agus mengatakan, samapai saat ini pun KPU Banten masih menunggu hasil tersebut. Pihaknya berharap, yudisial review tersebut dikabulkan oleh MK, karena pihaknya mengetahui setelah ditutup kemarin. Masih banyak orang yag mau melakukan pindah memilih.
“Harapan kita yudisial review itu dikabulkan oleh MK, sehingga orang yang mau melakukan pindah memilih masih bisa diurus samapai menjelang tiga hari sebelum pemungutan suara,” kata Agus. (Sofi Mahalali)