Politik

KPU Cilegon Optimalkan Medsos Sarana Sosialisasi Kode Etik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon memaksimalkan media sosial (medsos) untuk menyosialisasikan kode etik penyelenggara dan peserta Pilkada secara masif. Ini dilakukan selama pandemi Covid 19.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. Menurut Irfan, sosialisasi kode etik bagi penyelenggara dan peserta Pilkada harus tetap berjalan meski di masa sulit seperti saat ini.

“Kita akan menyesuaikan dengan posisi itu. Kita memilah mana kegiatan yang urgent untuk dilakukan tatap muka, mana kegiatan yang kita maksimalisasi di medsos,” ujar Irfan Alfi, Selasa (16/6/2020).

Menyoal efektivitas partisipasi pemilih, Irfan masih tetap optimis dengan target partisipasi masyarakat di angka 80 persen.

Baca:

Metode Kode Etik

Terpisah, Priyono salah satu warga Kota Cilegon mengatakan, penyelenggara Pilkada di masa pandemi harus berpikir keras menciptakan metode sosialisasi Pilkada. Sosialisasi untuk semua kalangan pemilih hingga ke penyandang disabilitas.

Metode sosialisasi yang konvensional sudah terbukti berat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Metode sosialisasi pada masa pandemi harus mempertimbangkan perubahan psikologi dan sosial masyarakat yang terkena dampak C-19.

Metode sosialisasi yang penuh keramaian perlu dipertimbangkan kembali untuk lebih menunjukkan empati pada kondisi sosial, psikologi masyarakat yang ekonominya jatuh, dan kesehatannya menurun.

Tampaknya, dampak perubahan sosial C-19 harus menjadi faktor utama untuk dilakukannya inovasi tahapan pencocokan dan penelitian, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, serta pemungutan dan penghitungan suara, tidak lagi manual. Namun, sarat teknologi yang lebih ramah pada social dan physical distancing.

Masyarakat di Indonesia sudah minded internet. Sebagaimana data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, jumlah pengguna internet mencapai 64,8% atau sekitar 171,17 juta.

Menurut penyedia jasa internet dan Biznet, ada peningkatan lalu lintas data dan pengguna baru internet hingga 40% karena work from home. Ini menandakan penggunaan teknologi dalam pilkada serentak diterima masyarakat.

Memilih adalah hak asasi, maka KPU tidak dapat menghalangi pemilih menggunakan hak dan tidak menggunakan hak. Namun, sebisa mungkin KPU berbuat yang inovatif agar semua pemilih memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan hak pilihnya sebagai hikmah pandemi Covid-19. Saatnya menorehkan sejarah pilkada di masa C-19.

Ada cara lain untuk sosialisasi kode etik bagi penyelenggara pemilu di masa pandemi C-19, bisa juga dilakukan melalui cara, salah satunya adalah film.

“Saya kira buat film cukup bagus pada masa C-19 ini terkait etik. Film sederhana, ringkas dan pendek saja dulu,” katanya. (yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button