KPU Diminta Tidak Loloskan Komisioner Yang Terbukti Langgar Kode Etik DKPP
Agus Irawan Hasbullah, mantan bakal calon Walikota Serang yang mengajukan gugatan ke DKPP meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan komisioner KPU Kota Serang yang mencalonkan kembali menjadi komisioner periode 2018-2023.
“Mereka itu telah cacat moral dengan terbukti putusan DKPP yang menyatakan ketua dan anggota KPU Kota Serang telah melanggar kode etik dalam menjalankan lembaga itu, kalau dipilih kembali ya rusak dan bertambah parah lah nanti lembaga KPU,” kata Agus Irawan Hasbullah, mantan Bacalon Walikota Serang dari jalur perseorangan kepada MediaBanten.Com, Senin (12/11/2018).
Agus Irawan Hasbullah mengaku para komisioner itu tidak memenuhi etika dan merasa diperlakukan tidak adil dalam usahanya menjadi calon Walikota Serang jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018. Permintaan tim tentang bukti-bukti kartu tanda penduduk (KTP) sebagai dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
“Saya hanya minta bukti mana KTP yang dinyatakan TMS dan BMS, sehingga kami tidak bisa menjadi calon walikota. Permintaan itu saja diabaikan hingga dinyatakan tidak lolos sebagai calon walikota. Saya gugat ke DKPP karena para komisioner itu saya nilai telah melanggar etika yang seharusnya mengikat kepada setiap komisioner KPU dari tingkat pusat hingga daerah,” katanya.
Baca: Meski Langgar Kode Etik, Timsel Loloskan 3 Nama Anggota KPU Kota Serang ke-10 Besar
Agus Irawan Hasbullah mengaku tidak meminta majelis hakim di DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota komisioner, tetapi meminta agar diberi peringatan keras atas pelanggaran kode etik tersebut. “Saya penuh pertimbangan untuk meminta sanksi berat. Hanya jangan sampai mereka menjadi komisioner hingga keduakali. Pelanggaran mereka terbukti kok dengan terbitnya keputusan DKPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tetap meloloskan tiga nama komisioner KPU Kota Serang yang mencalonkan diri kembali menjadi anggota KPU Kota Serang periode 2018-2023. Meski ketiga orang itu termasuk yang disebut dalam keputusan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) No.52/DKPP-PKE-VII/2018 sebagai orang yang melanggar kode etik.
Keputusan DKPP itu berdasarkan sidang tanggal 21 Maret 2018 menyebutkam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan ketua dan anggota KPU Kota Serang yang terdiri dari Heri Wahidin (ketua), Fierly Murdiyat Mabruri (anggota), Akhmad Syafrudin (anggota), Durotul Bhaiyah (anggota) dan Moh Hopip (anggota). Mereka terbukti telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepalal Daerah (Pilkada) Kota Serang.
Sedangkan Tim Seleksi (Timsel) KPU Kota Serang menyebutkan 10 nama yang lolos tes kesehatan dan akan mengikuti uji kelayakan di KPU Pusat. Dari 10 nama itu, terdapat 3 nama yang berasal dari komisioner KPU Kota Serang, yaitu Dorotul Bahiyah, Fierly MM dan Moh Hopip. Ketiga nama itu disebut dalam keputusan DKPPP soal pelanggaran kode etik.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Kota Serang, Suwaib Amiruddin mengaku belum menerima keputusan DKPP soal pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Serang. “Mungkin sebaiknya ditembuskan saja ke KPU Banten dan KPU RI dalam kaitan proses uji kelayakan dan kepatuttan, kemaren abang tidak terima,” kata Suwaid melalui SMS kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.
Suwaib Amiruddin meminta agar keputusan DKPP itu bisa menjadi masukan dari masyarakat, sepanjang ke-10 nama calon anggota KPU Kota Serang belum ditetapkan menjadi 5 besar. “Sebaiknya dikirim ke KPU Banten, bisa juga ditembuskan ke KPU RI,” katanya. Masukan masyarakat ini menjadi pertimbangan Timsel Kota Serang. (Adityawarman)