KPU Kab Tangerang Sedang Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan bahwa saat ini pihaknya mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual data dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024.
“Untuk sementara tahapan saat ini masih melakukan verifikasi administrasi (data dukungan bakal calon pasangan perseorangan), dari pendaftar hanya satu untuk Pilkada Kabupaten Tangerang,” ucap Umar di Tangerang, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Sebab, katanya, kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon tersebut.
“Kemarin memang ada data tidak sesuai pada pendaftar perseorangan antara pasangan Zulkarnain dan Lerru. Namun pada malam hari itu juga sebelum pukul 23.30, hari Minggu (12/5) kemarin itu sudah dipenuhi,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya adalah faktual dengan menggunakan metode sensus yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Tangerang itu sendiri.
Dari tahapan tersebut, nantinya akan terdapat dua kemungkinan yakni memenuhi syarat dan atau belum memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur independen.
Terhadap calon perseorangan yang memenuhi syarat, masih kata Umar, data atas dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Hingga Minggu (12/5), hanya ada satu bakal calon independen atau perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, sebagai peserta Pilkada 2024.
“Sejauh ini kami baru menerima satu bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu,” ujarnya.
Penerimaan berkas pendaftaran melalui jalur perseorangan itu, berasal dari pasangan calon Zulkarnain dan Lerru Yustira melalui dokumen formal data dukungan yang diserahkannya ke KPU.
Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Bagi tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (dpt) Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024.
Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU Tangerang pada saat melakukan pendaftaran.
“Untuk jumlah dpt di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” jelas dia. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)
Editor Iman NR