KPU Kabupaten Serang: Syarat Dukungan Calon Independen 6,5% Dari DPT
Calon kepala daerah (Kada) Kabupaten Serang dari jalur perseorangan atau independen harus mengantungi 6,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap.
Demikian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang yang akan mengelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Gubernur-Wakil Gubernur.
Peraturan
Peraturan itu menyebutkan, bagi calon perseorangan bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500 .000 jiwa, 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.
“Jumlah DPT Kabupaten Serang 1 juta lebih, maka 6,5 persen dari DPT yang ada 76.752 dukungan,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2020, di Kota Serang. Selasa, (26/12/2019).
Menurutnya, dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Kabupaten Serang yaitu minimal sebanyak 15 kecamatan. (Menyenaw)