Politik

KPU Tangsel Tetapkan 3 Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapapkan tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walkota Tangsel dalam Pilkada 9 Desember 2020. Penetapan dilakukan Rabu (23/9/2020) dalam rapat pleno tertutup bersama Bawaslu di Kantor KPU Tangsel.

“KPU menetapkan daftar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020. Ketiganya kini telah resmi menjadi pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro di kantornya.

Ketiga pasangan itu adalah Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhammaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Baca:

Ketiga paslon itu ditetapkan setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan ataupun syarat calon itu sendiri. “Syaratnya yakni surat dari partai politik yang mengusung harus ditandatangani ketua dan sekretaris di tingkat Kota Tangsel dan juga harus ada surat dari DPP partai, itu paling utama,” kata Bambang.

Sementara syarat lainnya, yakni berkas pendidikan, biodata, surat kelakuan baik, dan surat keterangan tidak dalam keadaan pailit atau bangkrut. “Serta surat keterangan bebas dari tindak pidana, dan termasuk syarat kesehatan dari setiap pasangan calon,” tuturnya.

Selanjutnya, Besok (hari ini,red) KPU akan menggelar pengundian nomor urut paslon. “Yang pasti akan kita gelar dengan sangat ketat ya, kita akan membatasi saat pengundian nomor urut yang berlangsung besok,” pungkasnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button