Hukum

Lagi Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Kasemen

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mencokok pengedar pil koplo warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kali tersangka berinisial MAh (26) ditangkap saat mengedarkan pil koplo di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis malam(9/2/2023).

Sebelumnya pada Rabu (08/02), Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana juga menangkap FK (26) pengedar pil koplo tetangga MA, saat menunggu kendaraan angkot di sekitaran Lingkungan Panancangan.

Dari tersangka, petugas mengamankan kantong kresek berisi obat keras jenis tramadol Sebanyak 1.470 butir.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka MA diamankan setelah personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

“Kamis (9/2/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka MA berhasil diamankan di sekitaran Lingkungan Panancangan yang diduga akan menjual tramadol” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Minggu (12/02/2023).

Ketika ditangkap, kata Kapolres, petugas mengamankan tas plastik yang dibawa tersangka. Saat plastik kresek tersebut dirogoh ternyata berisi 1.470 butir pil tramadol. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka MA mengaku bisnis mengedarkan pil koplo sudah dilakoni selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka MA menganggur,” tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka membeli tramadol dari seorang pengedar mengaku bernama Boy (DPO) yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp 3 juta. Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.

“Tersangka membeli ratusan butir tramadol tersebut dari pengedar di daerah Cengkareng seharga Rp 3 juta. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” kata Michael.

Dalam kesempatan itu, Michael menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kasat berharap sinergitas ini terus ditingkatkan karena tanpa bantuan warga, mustahil narkoba bisa diberantas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak masa depan. Kami juga akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menggunakan, terlebih menjual narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

Back to top button