Tekno

Mengenal TV Analog, Kenali Bedanya Dengan TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan migrasi TV analog ke TV digital sejak 2 November 2022 lalu. Program tersebut diberi nama Analog Switch Off (ASO).

Migrasi dari teknologi analog ke digital ini tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A UU tentang Cipta Kerja.

Proses tersebut dimulai dengan menerapkan sistem penyiaran berteknologi digital khusus untuk penyiaran televisi melalui media transmisi terrestrial dan dilakukan bertahap hingga akhirnya dilakukan menghentikan penggunaan teknologi analog secara nasional.

Namun, tahukah apa arti TV Analog dan apa bedanya dengan TV Digital, berikut mediabanten.com telah merangkum penjelasannya dari berbagai sumber.

Menurut Wikipedia, TV Analog merupakan informasi gambar dengan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.

Hal tersebut untuk bisa menikmati siaran televisi analog, masyarakat harus menangkap sinyal menggunakan antena.

Segi prakteknya, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, maka sinyal yang diterima akan melemah dan berpengaruh pada kualitas gambar yang disiarkan pada TV.

Selain itu, program siaran yang ada pada televisi analog merupakan program yang dipancarkan oleh stasiun swasta nasional dan disiarkan secara gratis.

Selanjutnya, menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), perbedaan antara siaran analog dan digital adalah pada sistem pemanfaatan spectrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas.

Pada TV analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan satu program siaran televisi.

Sementara pada sistem penyiaran digital DVB-T2, satu frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran standar definition (SDTV).

Selain itu, dibandingkan dengan televisi analog, kualitas suara dan gambar TV digital jauh lebih baik dan stabil.

Hal tersebut karena pancaran sinyal digital relative tidak menurun dan stagnan.

Untuk menonton televisi masyarakat sudah harus beralih ke siaran TV digital. Adapun, siaran analog atau menggunakan antena konvensional saat ini sudah dimatikan pemerintah di wilayah Jabodetabek.

Hal ini sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).

Dengan beralih ke siaran digital, pemerintah menjanjikan pengalaman menikmati konten siaran televisi yang lebih baik bagi penonton.

Pemerintah menyatakan televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih.

Alasannya, siaran lewat transmisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya menyebabkan gambar di televisi ada ‘semutnya’.

“Kualitas gambaran kalau TV analog ada ‘semutnya’, kalau cuaca bagus atau gangguan apa kepyur-kepyur. Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button