Hukum

Merasa Diabaikan, Korban Perundungan SDN 13 Lapor ke DP3AKB Kota Serang

Keluarga korban perundungan atau bullying di SDN 13 Kota Serang melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Selasa (5/12/2023).

Pelaporan dilakukan setelah keluarga korban merasa pihak SDN 13 Kota Serang dinilai tidak ada perhatian terhadap korban perundungan, terutama penanganan psikologi yang dialami korban.

Dalam laporannya, pihak keluarga meminta bantuan psikologi untuk para korban dan pelaku, agar mental anak kembali ceria dan tidak takut untuk bersekolah.

Perwakilan keluarga korban, Rizki, saat ini korban mengalami trauma atau ketakutan untuk bersekolah tanpa didampingi orang tua.

“Minggu lalu sudah tidak bersekolah selama 5 hari, dan sekarang pun ulangan minta didampingi oleh ayahnya,” katanya saat memberikan kronologis untuk laporan.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kota Serang, Eti Mulyati mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan agar secepat mungkin diadakan mediasi untuk permasalahan perundungan di SDN 13 Kota Serang.

“Kami akan segera bergerak setalah mendapatkan laporan dan beberapa bukti yang telah di kirim ke kita,” ujarnya.

Menurutnya, DP3AKB Kota Serang telah memiliki program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang akan membina keluarga dan anak di lingkungan Kota Serang.

“Kami akan coba mediasi antara anak, orang tua dan sekolah, agar masalah perundungan dapat segera terselesaikan,” imbuhnya.

Saat membuat laporan tersebut, hadir Ika Indah Siswiati selaku psikiater dari DP3AKB Kota Serang yang menangani masalah psikologi anak korban perundungan.

Menurutnya perbaikan mental anak korban perundungan memerlukan waktu minimal dua bulan, terlebih untuk kasus yang terjadi lebih dari 1 tahun mungkin memerlukan waktu lebih lama.

“Perlu pembinaan yang cukup lama minimal akan didampingi dua bulan setelah mediasi nanti, untuk mengembalikan rasa percaya diri dan mengurangi rasa traumanya,” ujarnya.

Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan mengatakan, sangat menyayangkan kasus perundungan yang berlangsung lebih dari setahun.

Menurutnya perundungan baik verbal maupun psikis harus segera mungkin di selesaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap anak.

“Kasus perundungan, pelecehan, dan penganiayaan harus di selesaikan sampai tuntas, agar tidak terulang kembali, ” Tuturnya saat di konfirmasi.

Anthon mengharapkan agar pihak keluarga korban kasus perundungan, pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar melaporkan kepada DP3AKB Kota Serang.

“Sebenarnya masih banyak kasus perundungan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang namun sangat di sayangkan, jarang ada yang melaporkan kepada kami,” ucapnya. (Feri Adi Saputra)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button