Militer

Pangko Armada I TNI AL: Traffic Laut di Selat Sunda Diatur TSS Juli 2020

Perlintasan kapal laut di Selat Sunda akan dipisahkan dan diatur Traffic Searation Schemes (TSS) mulai Juli 2020. Pemisahan alur ini karena tingginya kepadatan lalu lintasa pelayaran di Selat Sunda. Selain Selat Sunda, skema serupa diterapkan di Selat Lombok.

Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) telah mencatat usulan Indonesia untuk menetapkan TSS. Ini guna menjamin keselamatan pelayaran di Selat Sunda dan Selat Lombok sesuai dengan ketentuan keselamatan IMO

Panglima Komando (Pangko) Armada I, Laksamana Muda TNI, Ahmadi Heri Purwono mengatakan, TSS ini merupakan hasil usulan Pemerintah Indonesia. Usulan ini menjadi keputusan Sidang International Maritime Organization (IMO) ke 101 pada Juni 2019.

“TSS fungsinya sama dengan TSS lainnya di berbagai negara, yaitu untuk mengatur lalulintas pelayaran di alur sempit,” ujar Laksamana Muda TNI, Ahmadi Heri Purwono. Memurut Laksamana Muda, pemantauan ini diatur dalam bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Schemes (TSS).

Baca:

Fungsi TSS

“Fungsi TSS untuk memantau alur lalu lintas pelayaran di wilayah Selat Sunda dan Lombok. Untuk TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang pengaturannya, dan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II,” ujar Heri, Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/6/2020).

Heri menambahkan, ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) seperti yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

“Dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukkan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional, serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.

Selama ini seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus mematuhi aturan internasional dan hal ini sudah diatur di dalam Collision Regulations (Colreg) 72 dan Safety of Life At Sea (SOLAS).

“Dengan TSS ini, sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan untuk negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok,” ujarnya.

“Potensinya sangat besar. Tahun lalu ada 10.000 kapal yang melintas sehingga kalau diberdayakan sangat bagus sekali. dengan TSS ini alur laut akan menjadi jelas, jadi yang dari selatan melalui alur dekat lampung, yang dari utara melalui dekat merak ini untuk menghindari terjadinya tabrakan,”tambahnya. (yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button