HukumMiliter

2 Oknum Anggota TNI Peragakan Penganiayaan Warga Kota Serang Hingga Tewas

Pratu FS dan Pratu MI, dua oknum anggota TNI bersama karyawan BUMN Indonesia Power Labuan, JK (24) memeragakan peristiwa penganiayaan Fahrul alias Faung di depan bank BJB, Kota Serang, Banten yang berakhir hingga tewas.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, para tersangka memeragakan 36 adegan kekerasan kepada korban di halaman Masjid Agung Serang, pada Rabu, 14 Mei 2025, sejak sekitar pukul 10.30 wib hingga sekitar 14.30 wib.

Rekonstruksi itu digelar oleh Denpom III/4 Serang bersama Satreskrim Polresta Serkot. Tersangka juga memeragakan bagaimana memukul bagian belakang kepala korban hingga meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di RSUD Banten.

“Alhamdulillah sesuai. Pelakunya pun sudah mengakui adanya pemukulan, penendangan, pengeroyokan, semua pelaku dari oknum TNI nya, dari sipil nya semua sudah mengakui. Tidak ada adegan yang terlewat, karena kalau ada yang terlewat merugikan kita semua,” ujar Jharo (24), saksi korban usai mengikuti rekonstruksi, Banten, Rabu, (14/05/2022/5).

Dua tersangka yang merupakan oknum anggota TNI bersama dua warga sipil yang dalam keadaan mabuk karena baru keluar dari tempat hiburan malam, memukuli Faung hingga tewas di depan Bank BJB, Kota Serang.

Setelah itu, Pratu MI dan Pratu FS pergi ke Kosan 27 yang tidak jauh dari kantor Kecamatan Cipocok Jaya. Disana, keduanya menganiaya seorang pria hingga babak belur.

Selama proses rekonstruksi, disaksikan juga oleh Dandenpom III/4 Serang Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Siliwangi serta penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar, penyidikan sudah masuk di Denpom dan Polresta Serkot juga,” terangnya.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap akan dikirim ke oditur militer II-7 Jakarta untuk segera disidangkan secara militer.

Para tersangka dikenakan Pasal 64 KUHP, yakni perbuatan yang berkelanjutan. Kemudian Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Semoga pelaku ini dikenakan hukuman seadil-adilnya, setimpal, karena ini bersangkutan dengan nyawa. Kejadian pertama itu kurang lebih 20 adegan. Kalau yang janggal enggak ada, karena sebelumnya udah pra rekonstruksi juga, semua sudah tersusun dalam naskah, jadi tinggal menyesuaikan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui korban bernama Fahrul Abdillah atau biasa dipanggil Faung yang dikeroyok di depan Bank BJB, Kota Serang, Banten, pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 02.30 wib.

Korban telah dimakamkan di kampung halamannya, di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, (18/04/2025) lalu, usai mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banten. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button