Hukum

Pejabat Banten Diduga Tipu Pengusaha, Malah Terdaftar Peserta Diklatpim II

Pejabat Banten yang dilaporkan dalam kasus penipuan Rp1,8 miliar berinisial BR, yang saat ini tengah diperiksa intensif Inspektorat Banten, ternyata menjadi salah satu pejabat yang masuk dalam daftar Diklatpim II yang rencananya digelar esok, 15 Agustus 2024.

Diketahui dari banyaknya pejabat dengan golongan IVB, BR merupakan satu dari 10 pejabat yang mengikuti Diklatipim II alias yang dipersiapkan menduduki jabatan esselon II di Pemprov Banten.

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana mengatakan, munculnya nama BR dalam peserta Diklatpim, kembali memantik sorotan sebagian masyarakat.

Selain menjadi terduga kasus pidana karena sudah dilaporkan ke Polres Pandeglang, sebagai aparatur sipil negara, BR juga dinilai telah mencoreng instansi pemerintahan dalam hal ini Pemprov Banten.

“Tentu adanya BR dalam daftar Diklatpim II yang digelar 15 Agustus 2024 telah menciderai logika birokrasi yang bersih dan berintegritas. Baperjakat atau PJ Gubernur harus segera mengevaluasi dan menganulir BR dari calon pejabat yang dipersiapkan menduduki jabatan strategis di esselon II,” ujar Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana kepada MediaBanten.Com, Rabu (14/8/2024).

Hadi berpendapat sebaiknya PJ Gubernur dan Baperjakat tidak memaksakan proses tersebut jika tidak mau menimbulkan persepsi negatif dari publik. Sebaiknya, pinta Hadi lagi, yang bersangkutan (terduga penipuan) dievaluasi ulang atau menunggu hingga kasus yang ditangani oleh inspektorat dan Polres Pandeglang selesai.

“PJ Gubernur tidak boleh abai terhadap masalah ini. Ini persoalan hukum dan birokrasi yang serius,” tandasnya.

Lebih jauh, kampanye reformasi birokrasi yang sejauh ini digaungkan Al Muktabar sangat kontradiktif. Selain tak sedikit pejabat di Banten bermasalah, bahkan dipromosikan menduduki jabatan strategis dengan dipilihnya mengikuti Diklatpim II.

“Perlu sikap tegas dan cepat dari seorang Al Muktabar. Untuk pelanggaran pidana, mungkin menunggu proses di kepolisian. Namun sebagai ASN, langkah anulir dari daftar Diklatpim II dan sanksi lain bisa segera dilakukan,” tandasnya.

Seraya membayangkan jika BR dengan dugaan mentalitas “calo anggaran belanja negara” seperti itu memegang jabatan kuasa pengguna anggaran (KPA) sangat merusak

“Jika Diklatpim II tetap dipaksakan digelar dengan komposisi diantaranya oknum pejabat bermasalah, maka terpaksa kita sebagai masyarakat bisa menggugat PJ Gubernur, BPSDM dan unsur Baperjakat ke PTUN,” tandasnya.

Berdasarkan data diterima nama-nama calon peserta Diklatpim II yakni:

1. Ratu Syafitri Muhayati dengan NIP : 19800101 200902 2 001 Pangkat/Golongan : Penata Muda TK. I/ III.d. Jabatan: Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten

2. Rd Berly Rizki Natakusumah, SH, M. Si NIP : 19800912 200212 1 006 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Aset BPKAD Provinsi Banten.

3. Astri Retna Diarti, S. Sos NIP : 19750307 200212 2 008 Pangkat/ Pembina / IV.b Jabatan : Kabid Perencanaan & Pengembangan Bapenda Provinsi Banten.

4 Rita Prameswari, SE, M.Si NIP : 19780311 200112 2 001 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. b Jabatan : Sekretaris Bapenda Provinsi Banten.

5. Aan Fauzan Rahman, SE, M.Ak NIP : Pangkat/Golongan : Pembina / IV.b Jabatan : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah.

6. Akhmad Thamrin, ST, M. Si NIP : 19680725 199703 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina Tk. I/IV.b Jabatan : Kabid Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.

7. Tito Istianto, S.E., M.Si. dengan NIP : 19750222 200212 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. b Jabatan : Kabag Umum Setda Provinsi Banten.

8. Deri Dariawan, ST, MT NIP : 19780311 200112 1 002 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten.

9. Lukman S.Pd., M.Pd NIP : 19720628 199702 1 001 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

10. Dr. Isvan Taufik, ST, MT NIP : 19760225 200604 1 010 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatah : Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten.

Sementara Plh Sekda Banten Virgojanty saat dikonfirmasi melalui pesan wastapp dan telepon tidak menjawab.

Baru Sebatas Peserta

Sedangkan kepala BPSDM Provinsi Banten Untung Saritomo mengatakan, bahwa membenarkan bahwa BR, pejabat tersangkut kasus penipuan dan penggelapan Rp1,8 miliar menjadi peserta seleksi Diklatpim II.

“Baru sebatas peserta seleksi Diklatpim II. Bukan Diklatpim,” ujar Untung saat dikonfirmasi MediaBanten.Com, Rabu (14/8/2024).

Untung menjelaskan seleksi peserta Diklatpim II dilakukan hari ini (Rabu 14/8/2024), sedangkan untuk Diklatpim akan digelar hingga waktu belum ditentukan. “Jadi besok, tidak ada Diklatpim. Baru seleksi saja itupun dilakukan di LAN,” terangnya.

Sementara terkait salah satu peserta Diklatpim II dengan inisial BR yang tersandung kasus penipuan, ia mengatakan, bisa langsung dicopot dari daftar peserta Diklatpim II, jika masalahnya masih belum selesai. “Kita tidak tahu bahwa yang bersangkutan bermasalah. Katanya penipuan yah. Tapi bisa dicopot jika hingga jadwal diklatpim masalahnya tidak selesai,” kata Untung lagi.

Sebelumnya, pengusaha asal Pandeglang, Ahmad Furqon melaporkan BR ke Polres Pandeglang dan Inspektorat Provinsi Banten karena merasa ditipu sebesar Rp1,8 miliar (Baca: Kasus Penipuan Pejabat BPKAD, Pj Gubernur Banten Harus Evaluasi Semua Pejabat).

Uang tersebut ditransfer ke lima rekening yang diberikan BR, untuk mendapatkan dua paket pekerjaan DAK pendidikan meubeulair di Bogor Rp 11 miliar dan Konawe Utara Rp14 miliar.

Kelima rekening itu masing-masing BR sebesar Rp75 juta. ASN Bapenda Banten inisial FNA sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya ASN yang berstatus dosen di Untirta Banten inisial DS sebesar Rp552 juta. Serta pihak swasta berinisial WI Rp20 juta dan SG Rp135 juta.

“Saya transfer ke rekening-rekening itu berdasarkan arahan dari BR sejak 27 Februari 2024 sampai 13 Mei 2024,” kata Ahmad Furqon kepada wartawan saat melaporkan ke Inspektorat beberapa waktu lalu. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button