Politik

Pemilih Pemula Jadi Perhatian KPU Banten Saat Coklit Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan melakukan pencoklitan ulang bila ditemukan data ganda atau data anomali. Demikian dikatan komisioner KPU Banten, Masudi di Kantor KPU Provinsi Banten, Jumat (2/11/2018).

“Sejauh ini kita telah bekerjasama dengan Disdukcapil, dan apabila ditemukan. Bila perlu kita akan melakukan coklit ulang khusus untuk yang memiliki data anomali. Kita akan turun kelapangan. Menanyakan ulang anda KTP-nya itu yang mana, jadi akan dicocokan dengan KK dan segala macamnya,” katanya.

Masudi menjelaskan, pihaknya terus malakukan penyisiran, hal tersebut dilakukan untuk membersihkan DPT. Karena dicoret itu bukan berarti dihilangkan, tetapi dipindahkan. Ia membeberkan, saat ini ada yang namanya DPT anomali bukan DPT ganda. Jadi DPT tersebut tidak terbaca dalam sistem yang dimiliki KPU, faktornya sendiri bisa jadi mulai dari pencatatan, karena itu sangat sistematis.Pe

Baca: Ketua KPU Banten Minta Pemilih Pemula Tolak Politik Uang

“Jadi nanti dapat diketahui mana yang belum melakukan perekaman mana yang sudah, dan kalau yang belum melakukan perekaman kita akan dorong untuk perekaman. Kita juga meminta kepada Disdukcapil untuk memberikan pelayanan agar mereka dapat mempunyai e-KTP. Sehingga pada saatnya nanti mereka bisa ikut memilih,” katanya.

Ia menegaskan, orang yang dapat memilih itu adalah orang yang mempunyai KTP elektronik. Ini berdasarkan ketentuan yang mengatakan yang tidak punya KTP itu tidak boleh memilih, kecuali ada ketentuan lain yang dapat ditentukan dengan suket dan berkas lainnya.

Selain itu, ia mengatakan, pemilih pemula juga menjadi perhatian dari KPU Banten, karen ada pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP meski pada saat pemilihan di 17 April 2019 sudah berumur 17 tahun. KPU berupaya mencatatkan mereka pada saat melakukan pemdataan ulang.

“Karena pemilih pemula ada yang sifatnya potensial, dan mereka belum punya e-KTP. Tetapi pada saat pemilihan nanti di tanggal 17 April 2019, mereka sudah berumur 17 tahun. Wajib punya KTP,” katanya.

“Jumlah pemilih pemula ini kan lumayan juga, jangan sampai mereka yang punya hak pilih. Tidak dapat memilih, itu kan tidak dibenarkan juga,” tambah Masudi. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button