Partai Politik

PKS Banten Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Banten

DPW PKS atau Partai Keadilan Sejahtera Banten mendatangi Kantor KPU Banten untuk mendaftarkan Bacaleg atau bakal calon legislatif DPRD Banten pada Pemilu 2024.

Rombongan PKS datang ke KPU Banten membawa Costume Play (Costplay) yang diberi nama Orange Man, yang dipercaya sebagai simbol kekuatan baru dengan semangat baru bagi PKS Banten.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi mengatakan bahwa kuota untuk anggota DPRD Banten tersedia sebanyak 100 kursi. Oleb sebab itu, pihaknya pun mendaftarkan bacaleg sebanyak 100 orang.

“Pada tanggal 8 Mei 2023, sesuai nomor urut PKS, DPW PKS mendaftarkan bacaleg 100 orang. Semua berkas berkas kita ajukan sudah diterima tidak ada yang tercecer semuanya lengkap, dan kita juga sudah mendapat tanda terimanya,” ungkap Gembong, Senin (8/5/2023).

Gembong menjelaskan, bahwa DPW PKS Banten menargetkan pada Pemilu tahun 2024 mendapatkan sebanyak 20 kursi duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Banten.

“Mudah mudahan PKS menarik hati masyarakat dan banyak masyarakat yang melabuhkan pilihannya kepada PKS,” harapnya.

Menurutnya, DPW PKS sudah memenuhi syarat antara lain keterwakilan perempuan 30 persen hampir disemua dapil. Termasuk calon calon milenial dari PKS memenuhi syarat sampai 15 sampai 20 persen.

Sehingga, lanjut Gembong, para Bacaleg dari DPW PKS Banten bisa diterima di masyarakat karena memiliki basis sosial yang tinggi.

Adapun untuk strategi, pihaknya enggan membeberkan, namun yang pasti pihaknya optimis meraih 20 kursi pada pemilu 2024.

“Kami punya optimisme meraih 20 kursi anggota DPRD Banten, karena para bacaleg DPW PKS memiliki basis sosial di masyarakat. Ini menjadi modal mencapai target yang ditentukan,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.

Dalam pengumuman KPU Nomor: 18 /PL.01.4-PU /05 /2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4, dijelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button