Hukum

Polisi Tangkap Pengamen Nyambi Jualan Pil Koplo di Ciruas

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap DNA (21), pengamen yang nyambi menjual pil koplo, saat menunggu konsumen.

Tersangka DNA (21) ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, tidak jauh dari rumahnya.

Dari tersangka DNA, petugas mengamankan barang bukti 335 butir heximer, 110 butir tramadol, uang Rp340 ribu hasil penjualan obat serta satu unit handphone sebagai alat transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengamen ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai jika tersangka nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka.

“Pada Kamis (19/11) sekitar pukul 20.30, petugas berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, Kamis (24/11/2022).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi ratusan butir 2 jenis obat keras yang dilarang dijual secara sembarang. Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika ratusan butir obat keras tersebut adalah miliknya. Tersangka DNA mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang yang mengaku warga Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mengaku mendapat obat keras tersebut dari orang yang mengaku warga Tangerang. Obat keras tersebut diakui tersangka akan dijual kembali secara diecer,” tambah Kasatreskoba.

Michael menjelaskan tersangka juga mengaku bisnis haram tersebut sudah dilakukan selama 2 bulan. Pekerjaan penuh resiko tersebut sengaja dilakukan karena penghasilan dari mengamen tidak bisa menutupi biaya hidup.

“Tersangka mengakui terpaksa menjual obat keras karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DNA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button