Polsek Ciwandan Mulai Terapkan Restorative Justice Kapolri
Polsek-polsek di Kota Cilegon mulai memberlakukan program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menerapkan restorative justice. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Ciwandan.
Mereka mensosialisasikan dan melakukan MoU dengan Kelurahan Sugih, Ketua RT hingga tokoh masyarakat. Danramil Ciwandan juga ikut hadir dalam program tersebut.
Dalam restorative justice, Polsek akan lebih fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menjadi tauladan di masyarakat. Sedangkan penegakan hukum dilakukan oleh Polres.
“MoU sebagai tindak lanjut dari program Kapolri yang baru, dengan motonya Presisi. Pak Lurah, Pak Danramil, Polri akan bersama-sama menjaga Kamtibmas,” kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Rabu (10/03/2021).
Jika menghadapi persoalan, maka jalan musyawarah dikedepankan, dengan mengesampingkan penegakkan hukum. Dalam pelaksanaannya, peran serta masyarakat, TNI, Polri, bisa saling bergotong royong menjaga Kamtibmas.
“Intinya, restorative justice merupakan penyelesaian perkara diluar peradilan terhadap tindak pidana sederhana dan ringan, dengan melibatkan pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Saat fit and propertast di DPR, Kapolri, Jenderal Pol Sigit Listyo mengakui masih ada pandangan negatif terhadap institusi Polri. Karena itulah, dia mengeluarkan banyak program, salah satunya restorative justice yang mulai di implementasikan di Polsek Ciwandan.
Menurut Ali, syarat berlakunya restorative justice seperti tidak membuat keresahan masyarakat, tidak terjadi penolakan di masyarakat, konflik sosial serta pelakunya bukan seorang residivis.
“Alhamdulillah tokoh masyarakat tokoh agama, ketua RT menyambut baik. Tentunya restorative justice dilakukan memberi manfaat, memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya. (Yandhi Deslatama)