Satlantas Polres Cilegon Pasang Spanduk Ajakan Pake Masker
Spanduk berisikan ajakan memakai masker dan tertib menerapkan protokol kesehatan, dibentangkan oleh personel Satlantas Polres Cilegon di jalan raya dan persimpangan. Spanduk itu dipegang oleh anggota satlantas, sembari mengajak pengendara sepeda motor tertib menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Pembentangan spanduk sudah dilakukan dua hari, sejak Rabu 26 Agustus 2020 dan akan terus dilakukan secara rutin.
“Dalam rangka pencegahan covid-19, maka Satlantas Cilegon melaksanakan kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan memakai masker,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Kamis (27/08/2020).
Sejumlah lokasi keramaian dan strategis pun dipasangi spanduk ajakan memakai masker. Begitupun berbagai komunitas, seperti Bike to Work pun diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker dan tertib mengikuti protokol kesehatan.
Baca:
- Saat KBM Tatap Muka, Kota Serang Kembali Ke Zona Oranye Covid 19
- Dokter dan Perawat di Cilegon Dinyatakan Kasus Konfirmasi Covid 19
Harapannya, dari berbagai komunitas ini bisa menularkan hal baik ke orang disekitar ataupun ke komunitas lainnya.
“Kami kampaye protokol kesehatan kepada pengguna jalan, pendidikan masyarakat dan himbauan protokol kesehatan, hingga pembentangan spanduk. Ini upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” terangnya.
Selama berlangsungnya sosialisasi, Satlantas Polres Cilegon hanya membagikan 30 buah masker. Sedikitnya masker yang dibagikan itu karena sebagian besar pengendara di di Kota Baja sudah sadar untuk memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Ada sekitar 30’an masker kami bagikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak gunakan masker,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” bunyi instruksi pertama dalam Inpres tersebut. (Yandhi Deslatama)