Edukasi

Sejak Terima SK, 1.682 PPPK di Kab Serang Belum Terima Gaji

Sebanyak 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Serang sejak menerima surat keputusan (SK) hingga sekarang belum menerima gaji. Setidaknya, mereka tidak menerima gaji selama 6 bulan terakhir.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) beralasan, anggaran Pemkab Serang tidak mencukupi untuk menggaji PPPK tersebut yang totalnya Rp98 miliar per tahun.

“Kami belum bisa menganggarkan dalam tahun berjalan, juga belum terlihat harapan untuk bisa diangggarkan di perubahan APBD,” kata Tatu Chasanah, Bupati Serang.

Bahkan, Pemkab Serang harus memangkar berbagai kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat keterbatasan anggaran.

“Kalau uangnya ada ya di perubahan (APBD Perubahan 2022) bisa diserahkan, ini uangnya enggak ada ya apa yang mau diserahkan,” katanya.

Penghapusan kegiatan di OPD-OPD cukup signifikan, terutama kegiatan makan dan minum serta pemeliharaan. Ini untuk mengatasi keterbatasan anggaran.

Bupati Serang, Tatu Chasanah membenarkan, pengangkatan PPPK guru itu segera dilakukan karena berasumsi anggaran ditanggung oleh pemerintah pusat. Kebijakan itu ternyata berubah ternyata anggaran gaji PPPK itu ditanggung pemerintah daerah.

Ia pun telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk berdiskusi bersama PPPK Guru terkait pemberian SK yang lebih dulu.

“Ada 400 dari golongan K2 ini mau SK karena mereka bilang butuh SK untuk sertifikasi,” katanya.

Keadaan keuangan Pemkab Serang yang sedang minim membuat ribuan tenaga PPPK Kabupaten Serang belum menerima gaji sampai saat ini.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mencari solusi atas polemik 1.682 tenaga PPPK di Kabupaten Serang yang belum menerima SK dan gaji selama 6 bulan. (Noval /Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button