Siap-siap Ditagih, Kredit Macet Bank Banten Kini Ditangani Kejati
Kredit macet Bank Banten kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai pengacara negara dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK). Ada 43 SKK yang sudah diberikan dengan total tagihan Rp199,5 miliar.
Dirut Bank Banten, Agus Syabarudin mengatakan, kredit macet itu terjadi saat transisi (pembelian) Bank Pundi menjadi Bank Banten.
“Kredit-kredit bermasalah yang sedang kita SKK ke Kejati Banten ini merupakan kredit-kredit masa transisi, yaitu di mana dari Bank Pundi kemudian menjadi Bank Banten,” kata Agus Syabarudin, Dirut Bank Banten, Selasa (11/10/2022).
Bank Pundi waktu itu adalah segmen pasar mikro. Namun, kemudian berubah menjadi Bank Banten yang segmentasinya adalah kredit investasi dan modal kerja untuk perusahaan.
“Mungkin saat itu manajemen masa transisi tersebut berharap pertumbuhan kredit bisa cepat tumbuh namun infrastruktur belum memadai,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa masalah itu kemudian dipetakan oleh Bank Banten guna penguatan tata kelola perusahaan soal kemampuan analisis kredit.
Untuk menghindari masalah kredit, kata Agus, pihaknya menerapkan four eyes principle atau keputusan pembiayaan melibatkan sinergi antara unit bisnis yang bertanggung jawab.
“Kredit harus berdasarkan analisa akurat yang memenuhi kriteria perbankan secara umum,” tegasnya.
Akibat kredit bermasalah ini juga, sebut Agus, Bank Banten memperbaiki SDM internal. Dia menambahkan bahwa penyelesaian kredit macet itu juga salah satu upaya agar bank ini kembali dipercaya masyarakat.
“Insyaallah Bank Banten bisa kembali bangkit bisa berkualitas,” ujarnya.
Masalah kredit macet di Bank Banten saat ini ditangani dengan pemberian SKK Bank Banten ke Kejati Banten. Pada Senin (10/10) kemarin, ada upaya pengembalian Rp9,4 miliar dilakukan oleh perusahaan asuransi dari tagihan total Rp58,3 miliar.
Upaya penyelesaian kredit ini juga dilakukan kepada 43 SKK untuk para debitur yang kreditnya macet senilai Rp199,5 miliar. Mereka diberi tenggat agar membayar pada akhir Oktober.
“Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir Oktober 2022,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jika mereka tidak membayar, Kajati menyampaikan bahwa aset jaminan di bank akan dilelang. Hasil lelang itu digunakan untuk membayar kredit bermasalah itu.
“Jumlah jaminan untuk hak tanggungan tadi ada 65 sertifikat hak milik dengan nilai diperkirakan sekitar 60,9 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten memberikan tenggat waktu kepada para debitur yang bermasalah ke Bank Banten. Ada sekitar 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten ke Kejati Banten untuk penyelesaian secara perdata agar debitur membayar yang totalnya hingga Rp199,5 miliar.
“Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir Oktober 2022,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (10/10/2022).
Para debitur itu, kata Leonard, jika tidak mampu membayar maka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi penjamin di Bank Banten. Menurutnya, jaminan itu bisa dilelang oleh Bank Banten.
“Jumlah jaminan untuk hak tanggungan tadi ada 65 sertifikat hak milik dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 60,9 miliar,” ucapnya.
Leonard menyebut jaminan dari para kreditur bermasalah tersebut menjadi potensi pengembalian ke Bank Banten. Hal tersebut juga menjadi modal untuk melakukan restrukturisasi di Bank Banten.
Leonard mengatakan Kejati Banten akan kembali menerima 61 SKK dari Bank Banten untuk penyelesaian kembali kredit bermasalah agar ditangani secara perdata dan tata usaha. Penyelesaian 61 SKK itu adalah kredit yang macet di kantor-kantor cabang Bank Banten.
“Ini tadi disepakati total kredit macet Rp 21 miliar, ini lumayan karena total kredit macet itu cukup banyak, kita bertahap supaya lebih jelas,” ujarnya.
Terkait dukungan restrukturisasi dan penyehatan Bank Banten, tim jaksa pengacara negara juga akan segera menerbitkan pendapat hukum untuk pemisahan Bank Banten dan BUMD Global Development.
“Dalam waktu dekat akan rapat atau ekspose dengan pihak Bank Banten kemudian OJK dan dari Kementerian Dalam negeri. Nanti mungkin akan disampaikan Pj gubernur terkait apa yang jadi program dan apa yang kami sampaikan,” pungkasnya. (BR / Editor: Iman NR)