Sopir Odong-odong Ditabrak KA Ditahan Sebabkan 9 Orang Tewas
Polres Serang menetapkan sopir mobil Odong-odong, JL (27) warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka, karena dianggap lalai mengendarai kendaraan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik mobil odong-odong serta bengkel yang telah modifikasi mobil tersebut dengan melanggar peraturan dan undang-undang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, hasil olah TKP dan pengumpulan alat bukti, penyidik telah menetapkan JL (27) warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka.
“Paska penetapan tersebut, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).
Shinto menjelaskan, hasil analisis TAA (Traffic Accident Analyst) menemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan odong-odong saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu adalah sekitar 40 kilometer per jam.
Lanjut Shinto, untuk kecepatan kereta api saat menabrak kendaraan Odong-odong sekitar 72 kilometer per jam.
“Selain itu, tersangka juga tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM A. Tersangka juga dalam mengendarai roda empat sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara,” terangnya.
Dikatakan Shinto, sesuai observasi Korlantas Polri terhadap kendaraan odong-odong diperoleh fakta, bahwa rangka kendaraan tersebut telah mengalami penambahan dimensi panjang sekitar 1 meter.
Kata Shinto, subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi, namun juga sumber kendaraan yg telah menambah dimensi kendaraan tsb atas pelanggaran Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor.
“Berdasarkan asistensi korlantas tersebut, Polres Serang akan memanggil pemilik mobil odong odong serta pemilik bengkel modifikasi tempat mobil odong odong,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga 9 orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)