Pemasangan Iklan Cagub dan Cawagub Banten Harus Sepengahuan KPU
Pemasangan iklan di media massa yang berkaitan dengan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada Pilkada Serentak 2024 harus sepengetahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Demikian disampaikan Aas Satibi, Komisioner KPU Provinsi Banten dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di sebuah hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024).
Izin atau sepengatahua KPU soal pemasangan iklan pada pemilihan cagub dan cawagub tersebut bertujuan untuk menghindari black campaign, kampanye negatif atau yang berkaitan denga tampilan, materi dan sejenisnya.
Ia menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didisain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon. “Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU meruoakan hasil disain oleh pasangan calon,” katanya.
Terkait dengan ukuran iklan, lanjutnya, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya.
“Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 18 lokasi untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada Serentak tahun 2024 (Baca: KPU Banten Tetapkan 18 TPS Khusus dan Batasi Kampanye Dalam Ruangan).
Demikian disampaikan M Ali Zaenal, Komisioner KPU Provinsi Banten saat melakukan sosialiasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di sebuah hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024).
Ia menjelaskan, TPS khusus tersebut antara lain lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan beberapa pondok pesantren.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan soal pembatasan jumlah yang hadir dalam sebuah pertemuan dalam sebuah ruangan untuk kampanye hanya dihadiri paling banyak 2.000 orang.
Menurutnya, pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah dua ribu orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.
Masih dijelaskan Ihsan, untuk debat publik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten. Artinya KPU Provinsi Banten akan menyiapkan secara langsung melalui televisi yang sudah diatur dalam mekanis aturan KPU yang berlaku.
Terkait dengan alat peraga kampanye, KPU Provinsi Banten akan menyampaikan metode alat peraga, iklan kampanye dan sejenisnya yang juga sudah diatur dan berharp proses tahapan kampanye bisa berjalan dengan baik. (IN Rosyadi)
Editor Iman NR