Rumah Dijadikan Tempat Kampanye, Sekmat Petir Terancam UU ASN
Sekretaris Camat (Sekmat) di Kecamatan Petir, berinisial IM terancam undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN), lantaran diduga rumahnya dijadikan tempat kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Serang.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang istri dari calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriyatna sedang berkampanye di depan ratusan ibu-ibu.
Menurut informasi yang beredar kejadian tersebut di duga terjadi pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024, berlokasi di kediaman IM yang berada di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Saat di konfirmasi awak media, tim advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Cecep T Azhar menyampaikan bahwa benar pihaknya telah mendapatkan aduan terkait dugaan keterlibatan Sekmat Kecamatan Petir beserta istrinya dalam kampanye Pilbup Serang.
“Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti terkait adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan IM dalam kampanye Pilbup Serang dengan memfasilitasi rumahnya untuk berkampanye Paslon no urut 01 Andika -Nanang,” kata Cecep T Azhar.
Menurut Cecep, jika memang dugaan aduan tersebut setelah kita adukan ke Bawaslu terbukti, sangat disayangkan IM selaku ASN dan istrinya yang berprofesi seorang guru honorer sudah mencederai pesta demokrasi.
“Jika nanti pengaduan kami terbukti, ini sangat disayangkan karena keduanya merupakan ASN yang seharusnya netral dalam setiap pesta demokrasi,” tandas Cecep.
Dikonfirmasi terkait dugaan kampanye di rumahnya, IM yang menjabat Sekmat Kecamatan Petir mengatakan dirinya tidak mengetahui kegiatan kampanye di rumahnya. IM menegaskan pada saat itu dirinya sedang bekerja di kecamatan.
“Saya tidak tau itu karena tidak di rumah. Saya tidak ikut-ikutan Pak. Itu mah istri saya. Saya mah sedang kerja di kecamatan,” jawab IM melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, Istri dari calon Wakil Bupati Serang 01, Nanang Supriatna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).
Istri Nanang Supriatna tersebut dilaporkan oleh warga, yang didampingi Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02.
Mereka melaporkan istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tersebut, karena diduga bagi-bagi kalender dan uang Rp50 ribu. (Yono)