Korupsi

Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Pembuat Video Profil Desa di PN Medan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.

Sahroni mengatakan vonis bebas tersebut menunjukkan aparat penegak hukum (APH) akhirnya mendengarkan suara publik yang menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat Amsal atas kerja kreatifnya.

“Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengaku memahami setiap sudut pandang yang muncul dalam polemik kasus itu.

“APH mungkin di awal tidak begitu aware (menyadari) mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun, setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras,” kata dia.

Menurut dia, diskursus mengenai ketepatan dalam penegakan hukum perlu terus dijalankan. “Dan saya harap, penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat,” imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Baca: Tak Terubkti Korupsi, Hakim PN Medan Vonis Bebas Pembuat Video Profil Desa).

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Amsal Sitepu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, baik dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti dalam persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan hak-hak Amsal Sitepu dikembalikan serta harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Karo yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980. (Oleh Fath Putra Mulya – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button