Busyet, 21 RT Cilowong Diguyur Duit Rp1,4 Miliar dari Sampah Tangsel
Uang kompensasi dampak negatif sampah warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dibuang ke TPSA Cilowong, Kota Serang dibagikan kepada 21 RT di Cilowong, Senin (22/11/2021). Jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.
Penyaluran uang kompensasi itu dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Cilowong dan dihadiri Walikkota Serang, Syafrudin yang pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.
Dalam acara pembagian uang itu, tidak lagi terdengar suara protes kerusakan lingkungan atas bakal dibuangnya per hari 400 ton sampah warga Tangsel.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, adanya kerjasama tersebut tidak semena-mena, tetapi ada proses panjang dengan menggunakan kajian.
“Jadi ini prosesnya panjang, kami ada kajian dulu, terus juga dibahas dan disetujui oleh dewan. Kami tidak mungkin bisa membangun fasilitas di TPSA Cilowong karena membutuhkan anggaran ratusan miliar, kalau bisapun itu memakan waktu lama,” katanya.
Katanya, kerjasama tersebut salah satu solusi, dan secara bersamaan juga dalam rangka membantu Pemkot Tangsel karena TPSA-nya longsor.
“Jadi ini hanya sementara. Kompensasi ini seperakpun saya tidak menerima, begitupun pejabat Pemkot lainnya,” katanya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Roni mengatakan uang KDN jumlahnya Rp1,4 miliar untuk 21 Rt se-Cilowong.
“Ada dua Rt yang mendapatkan Rp181 juta lebih, karena berdekatan langsung dengan TPSA Cilowong. Sedangkan 19 Rt lainnya, masing-masing mendapatkan Rp36 juta lebih sebagai dampak bau dari sampah Tangsel,” katanya.
Dana itu boleh digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat, dibelikan sembako atau dibagikan langsung kepada warga.
“Silahkan hari ini ditarik, kami akan mengawal dan uang itu nyampai ke masyarakat,” katanya.
Selain itu, warga Cilowong juga mendapatkan bantuan keuangan Rp200 juta. Jadi ada bantuan keuangan Rp200 juta dana, istilahnya uang assalamualaikum,” katanya.
Sebelumnya, Pemeritah Kota (Pemkot) Serang diminta menunda pelaksanaan kerjasama pengolahan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang sebanyak 400 ton per hari. Jika tetap dilaksanakan, kerjasama itu akan digugat ke pengadilan (Baca: Woi Kota Serang ! Tunda Sampah Tangsel, Bakal Digugat Ke Pengadilan).
“Kami minta hal itu ditunda sampai ada kajian komprehensif dan kesiapan infrastruktur di TPSA sebagai antisipasi adanya dampak kegiatan tersebut,” kata NP Rahadian, Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi kepada MediaBanten.Com, Selasa (26/1/2021).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Serang yang waktu itu dijabat Ipiyanto meminta agar dipahami kondisi force major karena TPSA Cipeucang, Kota Tangsel mengalami longsor pada 22 Mei 2020. Kota Tangsel tetap harus membuang sampah. Bagi Pemkot Serang merupakan win win solution atau saling menguntungkan karena bisa mengatasi kendala keterbatasan anggaran dalam pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.
“Soal gugatan ke pengadilan, itu dipersilakan karena merupakan hak setiap warga,” katanya (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)