Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/4/2022), menahan 4 tersangka penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang setelah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
K-4 tersangka itu berinisial Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua), AP (Staf Bagian Penetapan), MBI (tenaga honorer Kasir) dan B (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).
Keempat tersangka dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kejaksaan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan 7 orang yang terdiri dari 3 ASN Bapenda Banten, 2 ASN UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 honorer dan 1 programer aplikasi komputer.
Tim penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti dengan menggeledah Kantor Bapenda Banten dan Kantor UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4/2022) (Baca: Kejati Geledah Bapenda Banten Soal Penggelapan Pajak Motor Rp6 Miliar).
Penyidik mengumpulkan dokumen yang terdiri dari 1 Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, uang tunaiRp. 29.854.700.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan Z, AP, MBI dan B,” kata Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Kronologis Kejahatan
Eben mengatakan, sekira April 2021 atas inisiatif tersangka Z berkumpul AP, MBI dan B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
Sekitar Juni 2021, Z memrintahkan MBI melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanipulasi data mobil baru (BBN 1) menjadi mobil bekas (BBN 2).
MBI memilih semjua berkas pendaftaran pajak mobil baru yang telah diubah menjadi mobil bekas. AP menerbitkan penetapan pajak kendaraan bermotor mobil bekas. Kertas penetapan itu oleh MBI dibawa ke Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.
AP membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.
Tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.
Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI dan selanjutnya tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.
Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka “MBI” diserahkan kepada tersangka Z. Selanjutnya uang-uang tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.
Perbuatan para tersangka dilakukan sejak bulan Juni 2021 sampai Februari 2022.
Adapun tersangka MBI tersangka B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022. Alasannya para tersangka merasa tidak mendapat bagian seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.
Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. (* / Editor: Iman NR)