Pemprov Banten mengajak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan pembaharuan, menciptakan terobosan inovasi yang mampu mengatasi persoalan bidang hukum dan hak azasi manusia (HAM). Terobosan ini untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.
Demikian sambutan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang dibacakan, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam acara serah terima jabatan Kepala Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten dari Ajub Suratman kepada Dewa Putu Gede di Hotel Ratu Horizon Ultima, Kota Serang, Senin (16/4/2018).
Gubernur mengatakan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yaitu koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi. Sehingga kelancaran pelaksanaan tugas dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dapat terwujud.
Hubungan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten selama ini telah berjalan dengan baik, khususnya dalam pembangunan hukum yang terkait dengan kebijakan pembentukan hukum, keimigrasian, bidang pemasyarakatan serta penguatan dan pelayanan hak asasi manusia. “Saya berharap, kantor wilayah Kemenkumham sebagai instansi Pemerintah Pusat di daerah dapat meningkatkan tugas dan fungsinya dalam pembangunan bidang hukum dan HAM di Provinsi Banten serta dapat membangun kerjasama dan sinergitas dengan Pemprov Banten,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Baca: Wahidin dan Andika Tetap Komintmen Pada Pembangunan Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat
Seusai acara serah terima jabatan, Wakil Gubernur Banten, Andik Hazrumy kepada wartawan mengatakan, pada sektor lainnya digunakan berbagai aplikasi digital agar masyarakat mudah mengakses secara online. “Saya kira di bidang hukum dan HAM, masyarakat juga sangat membutuhkan yang seperti itu,” kata Andika.
Andika meyakini, jika Kemenkumham Kanwil Banten sejauh ini juga sudah melakukan peningkatan-peningkatan pelayanannya termasuk mempermudah akses masyarakat melalui platform digital. Namun hal itu bisa lebih ditingkakan serta disosialisasikan secara masif sehingga warga Banten bisa mengetahuinya.
Kantor Kemekumham di daerah secara garis besar memiliki tiga fungsi pelayanan. Ketiganya adalah yang meliputi bidang pemasyarakatan dengan secara teknis mengelola lembaga-lembaga pemasyarakat, dan bidang keimigrasian, serta bidang pelayanan hukum dan HAM itu sendiri.
Terkait bidang pemasyarakatan, Andika menyoroti sejumlah persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang selama ini terus terjadi, seperti persoalan over capacity dan persoalan masih banyaknya ditemui fakta bahwa lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat yang menyuburkan bisnis narkoba dan penyebaran faham radikalisme.
“Nah, kami berharap Kemenkumham Banten misalnya bisa memiliki terobosan terkait persoalan-persoalan tersebut dan bisa menjadi prototype bagi kemenkumham lainnya di Indonesia. Kan, membanggakan kalaubisa seperti itu,” imbuhnya. (Adityawarman / Tim Media Wagub Banten)