Politik

Adib Pertanyakan Bawaslu Kab Serang Soal Catatan Khusus MK Dalam PSU Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang harus melaksanakan catatan khusus MK atau Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Catatan khusus MK tersebut tercantum tercantum dalam putusan Nomor 70 tahun 2025 dan harus dilaksanakan pada saat PSU Pilkada Kabupaten Serang.

“Tidak ada alasan bagi Bawaslu Kabupaten Serang tidak melaksanakan catatan khusus MK tersebut. Karena lembaga itu sudah punya SOP, personel serta Gakumdu yang bisa mengeksekusi secara pidana setiap pelanggaran Pemilu,” kata Mifathul Adib, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (8/3/2025).

Miftahul Adib mengatakan, Bawaslu punya tuntunan untuk mengurus dan menegakan sesuai Tupoksi agar PSU Pilkada Kabupaten Serang berjalan dengan sehat. “Seperti kerja wasit, mereka sudah waktunya membuktikan diri soal tersebut,” katanya.

Justru Miftahul Adil mempertanyakan jika sampai Bawaslu Kabupaten Serang tidak secara khusus mengerjakan apa yang menjadi pertimbangan putusan MK soal PSU Pilkada Kabupaten Serang, yaitu mengawasi kepala desa agar tidak mengulangi peristiwa serupa sebelumnya.

“Jadi kalau Bawaslu Kabupaten Serang tidak secara khusus dan bisa menjelaskan bagaiman metode pengawasannya, ya ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Serang yang memiliki Gakumdu di situ,” kata Miftahul Adib.

Miftahul Adib mengingatkan, Bawaslu punya tim berjenjalng dari desa / kelurahan hingga tingkat ke lebih atas.

“Cara itu harus dipikirkan oleh mereka, bagaimana mengawasi kepala desa tersebut, efektif dan bisa membuktikan kebaikan dan bisa membuktikan kecurangan dan bisa memotretnya. Namanya juga wasit, jangan sampai tidak negerjain apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) newajibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk awasi Kades atau kepala desa ketika pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di seluruh TPS (Baca: MK Wajibkan Bawaslu Awasi Kades Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang, Seperti Apa?).

Catatan khusus MK itu untuk secara intensif awasi Kades saat PSU digelar, tercantum dalam putusan Nomor 70 tahun 2025.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, seperti dilansir Antara, Jumat (7/3/2025) membenarkan catatan khusus MK itu terhadap para kepala desa. Namun Badrul tidak merinci bentuk pengawasan seperti apa terhadap para kades tersebut.

“Dalam putusan MK di halaman 230 menyebutkan pemungutan suara ulang dilaksanakan dengan pengawasan intensif terhadap kepala desa, aparat desa, dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada,” katanya.

Badrul Munir malah lebih menjelaskan, selain melakukan intensif terhadap kades, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PSU.

“Kami juga menjalankan perintah undang-undang melaksanakan pengawasan seluruh tahapan baik politik uang, netralitas, semuanya diawasi,” jelasnya.

Badrul Munir mengatakan baik kades, aparat desa, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat pemerintah dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. (Iman NR)

Iman NR

Back to top button