Politik

Ini Provinsi Yang Memberikan Suara Unggul bagi Prabowo – Gibran

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 57,95% atau 49.747.461 suara, demikian dikutip dari situs Pemilu2024 KPU, Minggu (18/2/2024).

Sedangkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan 21.013.738 suara atau 24,48%.

Dan pasangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo – Mahfud MD meraih 15.084.928 atau 17,57%.

Perolehan suara itu dengan catatan bahwa suara yang masuk ke KPU baru mencapai 66,61% pada tanggal 17 Februari 2024. Ini berarti masih ada sekitar 33,39% suara yang masih ditunggu untuk input hitung cepat.

Keabsahan suara itu tetap dengan catatan menunggu hasil perhitungan yang dilakukan secara manual oleh KPU.

Hitung cepat KPU mejperlihat pansagan Prabowo – Gibran unggul di Bali 51,78%, Banten 55,69%, Bengkulu 69,29%, Jogja 50,59%, DKI Jakarta 41,09%, Gorontalo 65,52%, Jambi 64,45%, Jawa Barat 57,2%, Jawa Tengah 52,7%.

Timur 65,3%, Kalimantan Barat 59,96%, Kalimantan Selatan 56,47%, Kalimantan Tengah 71,09%, Kalimantan Timur 68,34%, Kalimantan Utara 67,64%, Kepulauan Bangka Belitung 59,73%, Kepulauan Riau 55,78%, Lampung 69,34%, Maluku 63,47%, Maluku Utara 60,16%, Nusa Tenggara Barat 67,05%.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur 60,84%, Papua 60,75%, Papua Barat 63,27%, Papua Barat Data 57,72%, Papua Selatan 70,13%, Papua Tengah 64,97%, Riau 50,71%, Sulawesi Barat 64,58%, Sulawesi Selatan 56,43%, Sulawesi Tengah 68,99%, Sulawesi Tenggara 70,28%, Sulawesi Utara 74,89%, Sumatera Selatan 70,14%, dan Sumatera Utara 59,34%.

Namun penghitungan suara di laman KPU masih terus bergulir alias dinamis lantaran perolehan suara yang masuk belum 100%.

Adapun data tersebut diperoleh dari hasil penghitungan suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam disclaimer web KPU disebutkan, Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button