Asep Ingatkan Masa Tugas Pj Gubernur Banten Hanya Satu Tahun
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatulloh mengingatkan, Al Muktabar, Pj Gubernur Banten bahwa masa tugas sebagai PJ Gubernur Banten hanya 365 hari atau satu tahun, sesuai dengan surat keputusan (SK) Presiden RI.
Selama masa tugas itu, Al Muktabar diminta untuk menjalankan rencana pembangunan daerah atau RPD yang sudah disepekati antara Pemprov Banten dan DPRD Banten.
“Ini kan ujug-ujug (mendadak – red) mengajukan rencana yang tidak ada dalam RPD dan tidak melakukan hal-hal yang paling penting dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan ekonomi,” kata Asep Rahmatulloh, Sekretaris PDIP Banten, Senin (8/8/2022).
Asep menilai kegaduhan telah dilakukan Al Muktabar akibat manuver-manuver pribadi yang di luar RPD. Antara lain pembangunan kantor penghubung plus apartemen di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan, SMA Metaverse, perampingan SOTK dan lainnya.
“Saya sederhana 12 mei 2022, artinya Pak Al harus menjalankan semua itu yang disikapi mandatori, tupoksi, tidak keluar dari RPD, tidak lahir ujug-ujuu. Ingat loh, sifat sknya per satu tahun, nanti dievavluasi,” katanya.
Katanya, PDIP Banten dan Fraksi PDIP DPRD Banten menyatakan, sami na wa athona (menengar dan mematuhi – red) apa yang telah diputuskan Presiden RI.
“Misalnya mutasi jabatan harus konkret kalau dianggap perlu. Itu kan untuk mendapatkan pijakan Pj Gubernur Banten agar mampu menjalankan RPD dan mandatorinya. Karena saya yakin ASN itu dimana pun ditempatkan akan menjungjung pimpinannya,” ujarnya.
Asep juga mengingatkan agar penyegaran dalam jabatan struktural tidak perlu ada sisi ancam mengancam. “Komunikasi itu bagian dari strategi, jangan mengekslusifkan diri, nanti repot sendiri,” katanya.
Sekali lagi, Asep Rahmatuloh mengingatkan agar selama 365 hari masa tugas Pj Gubernur Banten tidak dhabiskan dengan persoalan-persoalan pribadi. “Dia kan gubernur. Kalau ASN yang bandel, ya diluruskan sesuai ketentuan peraturan. Yang berprestasi, ya diberi penghargaan,” katanya.
Asep Rahmatuloh mengatakan, PDIP Banten melalui fraksinya di DPRD Banten dipastikan akan menolak atau meminta pengkajian ulang terhadap rencaa-rencana yang tidak ada dalam RPD.
“RPD itu disusun berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legislatif. Di eksekutif, RPD itu masukan dari 43 OPD, nah tiba-tiba dirampingkan menjadi 20 misalnya. Lalu OPD tidak bisa berkerja untuk menjalankan RPD karena sudah hilang atau digabungkan. Ini melanggar hukum,” katanya.
Dia menyarankan, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melakukan perampingan secara bertahap, tidak perlu secara frontal (terbuka dan berhadap-hadapan – red). Disarankan, hal itu dilakukan secara bertahap atau step by step.
“Misalnya Kantor Penghubung di IKN, saya tidak, tidak ada dalam RPD yang sudah disusun. Ada enggak. Kalau enggak ada, ya jangan dulu. Tidak ngawang-ngawang dulu lah, “ ujarnya.
Sekretaris DPD PDIP Banten itu mengelak untuk melakukan penilaian selama 100 hari atau 3 bulan Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten.
“Yang pasti kami melalui fraksi kami di DPRD Banten akan mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. Itu juga buat masukan ke pusat,” ujarnya.
Dia berharap, Al Muktabar menjalankan kewajibannya sebagai Pj Gubernur Banten, bukan menjalankan di luar kewajiban. “Istilah begini, jalankan dulu yang wajib, baru yang sunah-sunah. Jangan dibalik,” katanya. (**/ Editor: Iman NR)