Bank Indonesia, Luncurkan Tujuh Uang Kertas Emisi 2022
Pemerintah Republik Indonesia bersama Bank Indonesia, resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) Kamis, (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Mentri Keuangan Ri Sri Mulyani mengatakan, bahwa Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” ungkap Sri Mulyani lewat kanal youtube Bank Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Sri menjelaskan, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah, semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia menambahkan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
“Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” paparnya.
Sementara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan, sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” terangnya.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme.
Kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
“Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id, aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” pungkasnya.
(Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi)
- Budi Rustandi Akan Bangun Betonisasi di Destinasi Wisata di Pancer - 23/12/2024
- Bank Banten Lakukan Penandatanganan dengan Bank Jatim - 13/12/2024
- Jelang Nataru, Produksi Beras di Banten Aman - 05/12/2024







