Politik

Bawaslu Kota Serang Akan Lakukan Penertiban APK di 13 Jalan

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama dua hari, yakni mulai tanggal 23 dan 24 September 2024.

Hal itu dilakukan karena tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 25 September 2024. Sementara KPU akan melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan pada tanggal 22 September 2024.

“Penertiban ini nantinya akan dibackup oleh Satpol PP, Dishub, Kantor Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kodim. Tanggal 23, penertiban dilakukan di semua kecamatan. Sementara tanggal 24, penertiban dilakukan di 13 ruas jalan yang ada di pusat Kota Serang,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri kepada MediaBanten.Com, Minggu (22/9/2024).

Penertiban APK tersebut telah dilakukan rapat koordinasi penertiban APK, Jumat 20 September 2024. Selain dihadiri unsur pemerintah daerah, rapat koordinasi juga diikuti tim kampanye bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Ketgabelas ruas jalan dimaksud adalah, Jalan Veteran; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro.

Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.

“Kami berharap, para bakal pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur maupun walikota, secara mandiri dapat menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye dimulai. Bawaslu juga berharap, Pemkot Serang dapat memfasilitasi upaya penertiban ini,” kata Fierly.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada tiga pihak sebelum masa kampanye dimulai.

Pertama kepada KPU Kota Serang. Kedua kepada para bakal pasangan calon, dan ketiga kepada Pemkot Serang.

“Khusus kepada Pemkot Serang, surat himbauan berisi tentang larangan ASN terlibat dalam kampanye serta larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat ASN untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Dita. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button