Parlemen

DPRD Banten Setujui Dua Perda PPWK dan Perkim

DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PWK) serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (21/12/2022).

Kedua Raperda yang telah menjadi Perda itu menjadi bagian dasar hukum dalam membangun Provinsi Banten.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (21/12/2022) menyebutkan, diharapkan Perda itu bisa memberikan sinergi hal mendasar yang perlu diberi pengaturan yang baik untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali disepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tertulis dalam rilis tersebut.

Sedangkan Perda Perkim diperlukan untuk penataan tata ruang ke depan yang bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan kabupaten / kota.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan tujuan dari Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar mengatakan, terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman ini merupkan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.

“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” jelasnya. (Biro Adpim Banten)

Editor: Iman NR

Iman NR

Back to top button