Hukum

Dugaan Pungli PPDB SMAN Dilaporkan ke Kejari Kab Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli) PPDB atau penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru SMAN di daerah ini.

“Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini di Tangerang, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebutkan laporan yang diterima atas dugaan Pungli PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa. “Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, maka pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan.

“Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima di mana, jarak 10 siswa yang diterima berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online,” kata dia.

Diminta Lapor ke Dindikbud

Kepala Dinas Pendidik dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani meminta pelapor ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk juga melaporkan kasus tersebut ke Dindikbud Provinsi Banten.

“Lapor juga ke kami, disertai barang bukti. Karena dalam PPDB tidak boleh ada pungutan apa pun,” kata Tabrani usai menghadiri kegiatan MPLS di sebuah SMAN di Kota Serang, Selasa (18/7/2023).

Tabrani juga meminta orangtua calon peserta didik tidak mudah percaya terhadap orang yang meminta uang untuk meloloskan anaknya dalam PPDB.

Soal jarak sekolah dengan alamat peserta PPDB, Tabrani menegakan bahwa jarak itu diatur dengan sistem PPDB berdasarkan inpu kartu keluarga dan bukt-bukti lainnya.

“Jarak itu bukan hanya di depan sekolah, tapi bisa di samping kanan atau kiri bahkan di belakang sekolah,” ujarya. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara / Abdul Hadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button