EkonomiHeadlinePolitik

Gaduh Antar Pejabat, Hudaya Tuding Sumawijaya Tidak Paham Tupoksi BPBD Banten

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina menyatakan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Sumawijaya tidak memahami tugas pokok dan fungsi BPBD, mengakibatkan timbulnya kegaduhan antara pejabat berkaitan dengan penggunaan pos belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018.

“Tugas BPBD berada pada darurat bencananya. Tugas itu sebagaimana diatur dalam Permendagri, sudah jelas itu. Makanya saya bilang tadi, dia (Sumawijaya-red) tidak paham fungsi tugasnya,” kata Hudaya Latuconsina, Kepala Bappeda Banten kepada MediaBanten.Com, Sabtu (3/2/2018).

Permendagri (Peraturan Meneri Dalam Negeri) yang dimaksudkan Hudaya adalah No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 tahun 2011. Dalam Permendagri itu disebutkan, kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengna pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT) dan digunakan hanya untuk a. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, b. Pertolongan darurat, c. Evakuasi korban bencana, d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi, e. Pangan, f. Sandang, g. Pelayanan kesehatan dan, h. Penampungan dan tempat hunian sementara.

Kepala BPPD Banten, Sumawijaya hanya diam ketika dikonfirmasikan pernyataan Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina dan tidak memberikan komentar apa-apa. Telepon dari MediaBanten.Com tidak diangkat dan pesan melalui WhatsApp hanya dibaca dengan terlihat perubahan warna contreng pesan dari abu-abu ke warna biru.

Baca: Gaduh Antara Pejabat, Sekda Dinilai Abaikan Dua SK Gubernur Banten

Hudaya Latuconsina menjelaskan, beradasarkan peraturan dan perundang-undangan, penanganan bencana itu terdiri dari dua fase, yaitu darurat bencana dan paska bencana. “Waktu yang tertulis di SK Gub tsb ttg darurat bencana berakhir tg 5 Februari. Artinya dia kalau menggunakan dana BTT harus sampai tg 5/2. Dia (Sumawijaya-red) berkirim surat memang tertanggal masih Januari, tapi diterima dengan bukti penerimaan, baik oleh Sekda maupun Bappeda sbg tembusan itu tg 22 Februari. Jadi gak mungkin menggunakan BTT, bahkan kita sebelum surat itu datang, tg 20/2 sudah rapat, dan akhirnya disimpulkan harus menggunakan dana baksos tidak direncanakan. Belum lagi harusnya bpbd tahu, bahwa darurat bencana tidak bisa melaksanakan kegiatan pasca bencana. Sementara yang diusulkan bpbd kegiatannya pasca bencana… gimana coba?,” kata Hudaya melalui pesan WhatsAppnya.

Hudaya mengatakan, tidak ada istilah rencana kerja anggaran (RKA) tidak ditandatangani oleh Bappeda. Yang ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau istilah sebelumnya Satuan Kerja Pemerintah Darah (SKPD) harus menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk melakukan pencairan uang dalam BTT berkoordinasi dengan BPBD. “Dia (Sumawijaya-red) tidak pernah melakukan hal itu,” katanya.

Sebelumnya, “Kegaduhan” antara pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali terjadi. Kali ini dipicu silang pendapat penggunaan pos belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar dalam APBD Banten 2018 untuk penanggulangan bencana.

Kegaduhan ini diawali pernyataan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Sumawijaya yang menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharto sebagai Ketua Tim Anggarapan Pemerintah Daerah (TAPD) mengabaikan dua surat keputusan (SK) Gubernur Banten tentang penetapan keadaan darurat bencana dan penunjukan pejabat pembuat komitmen.

“Langkah Gubernur Banten H Wahidin Halim (menerbitkan 2 SK-red) untuk memberikan bantuan tanggap darurat,” kata Sumawijaya, Kepala BPBD Banten seperti dikutip MediaBanten.Com dari Harian Umum Warta Banten, Jumat (2/3/2018).

Kedua SK yang dimaksudkan adalah SK Gubernur No.361/Kep.25-Huk/2018 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Banten dan SK Gubernur No.903/Kep.26-Huk/2018 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.

Berdasarkan dua SK itu, BPBD Banten mengajukan penggunaan dana pada pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD Banten 2018 untuk menangani kerusakan penanganan banjir dan paska gempa bumi. Permohonan penggunaan pos BTT itu disampaikan melalui surat Kepala BPBD Banten No.900/130-BPBD/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 dan ditujukan kepada Kepala BPKAD Banten. Dan Kepala BKAD Banten melalui surat No.900/141-BKAD.01/2018 tanggal 30 Januri 2018 menyatakan, penanganan bencana itu tidak bisa dibebankan pada pos BTT, kecuali pos itu digunakan untuk peruntukannya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button