Ekonomi

Gubernur Banten Minta OPD Menertibkan Manajemen Aset

Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memerhatikan dan memerbaiki manajemen aset agar lebih tertib. OPD diharapkan tak menunda setiap pembangunan yang menghasilkan aset untuk segera disertifikasi.

“Kewajiban OPD-OPD yang melekasanakan pembangunan yang menghasilkan aset. Harus segera, selesaikan dan segera sertifikatkan. Manajemen aset harus begitu. Insya Allah ini akan menjadi perhatian,” ujarnya.

Gubernur menuturkan, sertifikasi aset diperlukan sebagai bentuk tertib administrasi aset. Manajemen aset juga sangat erat kaitannya dengan laporan inventarisasi aset pemerintah daerah. “Nanti ada neraca (aset), ada nilai, misalnya berapa triliun dan sebagainya. Ini juga sedang inventarisasi. Termasuk jalan-jalan itu juga ketika sudah selesai dibangun harus diserahkan kepada pengelola aset dan menjadi aset kita,” katanya.

Dengan semangat perbaikan manajemen aset, kata dia, pemprov pun melakukan proses sertifikasi Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) sejak 2017. Hasilnya, kawasan perkantoran pemerintahan itu kini resmi memiliki sertifikat lahan.

Baca: Pemprov Berupaya Menyehatkan Bank Banten Yang Terus Rugi

“Baru kemarin kita dapat sertifikat yang diserahkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan KP3B baru selesai kemarin. Saya inventarisasi sejak 2017. Surat-surat yang berantakan kita inventarisasi, kita kumpulkan, kita verifikasi,” ungkap jebolan program doktoral bidang studi ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran ini.

Setelah sertifikat didapat, proses penyelesaikan administrasi hibah aset kepada lembaga vertikal yang menempati lahan milik pemprov bisa dilakukan. “Setelah ada sertifikat itu baru hibahkan, karena tidak mungkin dihibahkan tanpa surat-surat. BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) juga bagian yang sedang kita usahakan. Sudah ada nota kesepahaman dengan BPN bahwa kita akan selesaikan,” tuturnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Ajat Sudrajat memaparkan, dalam proses sertifikasi dari lahan KP3B seluas 649.849 meter persegi dikeluarkan 6.253 meter persegi. Pengeluaran dilakukan karena lahan tersebut bukan berlokasi di KP3B. Sehingga lahan yang lanjut ke tahap sertifikasi berikutnya seluas 643.596 meter persegi. “7 bidang sudah terbit sertifikat. Hasil Pengukuran dan telah terbit sertifikat seluas 585.256 meter persegi. Sisanya seluas 58.340 meter persegi belumkeluar sertifikat,” katanya.

Dijelaskan Ajat, belum tersertifkatkannya 58.340 meter persegi lahan KP3B dikarenakan belum ditemukan dokumen kepemilikan yang asli maupun salinannya. “Itu terdiri atas lahan makam kibagong 11.103 meter persegi. Jalan dalam makam kibagong 2.130 meter persegi. Tanah Tabrani 4.325 meter persegi, tanah Kampung Kapak 3.280 meter persegi, 6 bidang lahan masjid 34.340 meter persegi dan lahan pelebaran jalan 3.162 meter persegi,” rincinya.

Dari seluruh lahan KP3B yang sudah bersertifikat, kata dia, 4 bidang lahan yang digunakan instansi vertikal. Rinciannya, BPN seluas 8.515 meter persegi dan Badan Pusat Statistik (BPS) seluas 6.144 meter persegi. Kemudian Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) 20.438 meter persegi dan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) seluas 3.752 meter persegi.

“Kanwil (Kantor Wilayah) BPN (Banten) memohon untuk dihibahkan dengan proses permohonan dari Kanwil BPN untuk hibah tanah dan persetujuan oleh Gubernur Banten serta proses penyeplitan untuk bidang tanah dimaksud,” pungkasnya. (Siaran Pers PPID BPKAD)

Iman NR

Back to top button